TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Warning Pemprov DKI Jelang Idul Adha

Limbah Hewan Kurban Tak Boleh Dibuang Ke Selokan

Laporan: AY
Senin, 26 Juni 2023 | 14:20 WIB
Foto ; Ist
Foto ; Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga membuang limbah hewan kurban ke selokan atau saluran air. Sebab, hal tersebut bisa mencemari lingkungan dan menyebarkan penyakit.

Tahun lalu, ribuan ikan sapu-sapu di Kalibaru, Jakarta Timur (Jaktim) mati diduga akibat keracunan limbah jeroan hewan kurban. Padahal, ikan sapu-sapu terkenal kuat dan dapat bertahan hidup di air kotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, ba­dan air yang terdiri dari got, selokan dan kali/sungai harus dijaga tetap bersih serta tidak terkontaminasi limbah. Dijelas­kannya, larangan membuang limbah hewan kurban sembarangan bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit.

“Membuang limbah kurban sembarangan merupakan prak­tik berbahaya, karena potongan bagian dalam atau jeroan hewan menjadi media berkembang patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini juga bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar,” tegas Asep di Jakarta, Jumat (23/6).

Patogen tersebut, lanjut Asep, dapat menularkan penyakit sejenis hepatitis, tifus serta pe­nyakit mata dan kuku.

“Apalagi jika terjadi cukup massif (pembuangan limbah), dampaknya tentu sangat luas,” imbuh Asep.

Lebih detail Asep menjelaskan, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem. Ikan di badan air bisa mati terkena limbah.

Asep berharap, panitia kurban dan masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik selama perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Dia mengimbau, limbah he­wan kurban dikubur di dalam ta­nah atau dijadikan pakan maggot atau larva dari jenis lalat Black Soldier Fly (BSF).

“Semoga dengan tidak mem­buang limbah kurban sembarangan, ibadah kurban kita bisa menjadi lebih berkah,” tutup Asep.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati juga meminta, lim­bah bekas pemotongan hewan kurban tidak dibuang ke sungai. Menurut Eli, imbauan ini telah disampaikan kepada pengurus-pengurus masjid di Jakarta.

“Kita sudah sampaikan bahwa panitia hewan kurban wajib me­nyelenggarakan penanganan lim­bah hewan kurban,” kata Eli.

Selain itu, Eli meminta, daging hewan kurban dibagikan tidak lebih dari enam jam agar tidak mengurangi kualitas daging. Kemudian, pihaknya mengim­bau agar sistem pembagian hewan kurban dilakukan dengan cara mengantarkan langsung ke rumah penerima. Sehingga, masyarakat tak berkerumun di lokasi pemotongan.

Eli juga menyarankan masyarakat untuk melakukan pemo­tongan hewan kurban di masjid yang telah direkomendasikan atau Rumah Potong Hewan (RPH). Pemprov DKI memiliki beberapa RPH dan tempat potong hewan (TPH) yakni RPH Cakung, RPH Pulogadung, TPH Semanan dan TPH Cilangkap.

“Kalau menyelenggarakan pemotongan sendiri, tolong kita diberi tahu tanggal berapa, biar kita bisa mengirimkan petugas untuk melakukan pendampingan,” kata Eli.

Eli menyebut pihaknya mengerahkan 700 orang untuk memantau kebersihan dan kelaya­kan proses pemotongan hewan kurban di Jakarta.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wa Ode Herlina mendorong, Pemprov DKI memikirkan penanganan limbah pemotongan hewan kurban.

“Perlu penanganan khusus dan butuh keseriusan. Limbah nggak bisa dianggap sebagai masalah sederhana. Karena limbah bisa menimbulkan dampak buruk untuk masyarakat,” kata Wa Ode Herlina.

Dia berharap, Pemprov DKI memberi pelatihan untuk tim pemotong hewan. Sebab jum­lah RPHdan tim dari disiapkan Pemprov DKI Jakarta kurang memadai.

“Sepertinya kurang ya ka­lau 700 orang, harus ditambah sampai 900 orang. Sehingga bisa menjangkau semua masjid, mushola, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang melakukan pemotongan hewan kurban,” ujarnya.

Dia juga meminta Dinas KPKP untuk menjamin hewan kurban bebas dari penyakit. Upaya itu bisa dilakukan dengan mem­perketat pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban.

Komentar:
Berita Terkini
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo