TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Pamerkan Duit 81,6 Miliar Dan Aset Hasil Pencucian Uang Lukas Enembe

Laporan: AY
Selasa, 27 Juni 2023 | 16:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Uang dan aset yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut telah disita KPK. Uang dalam bundelan senilai Rp 81,6 miliar dipamerkan di meja yang terletak di depan meja tempat pimpinan komisi antirasuah menggelar konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Senin (26/6). 

Selain itu, ada 26.300 dolar Singapura dan 5.100 dolar AS. Sementara aset-aset selain uang, dipamerkan lewat foto yang dipampang di sebelah kiri.

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Berikut rincian uang dan aset hasil TPPU Lukas Enembe yang telah disita KPK :

1. Uang senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar);

2. Uang senilai 5.100 Dollar Amerika Serikat;

3. Uang senilai 26.300 Dollar Singapura;

4. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000 (Rp 2 miliar);

5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp 40.000.000.000 (Rp 40 miliar);

6. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000 (Rp 5,3 miliar);

7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000;

8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000;

9. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000;

10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp 1.000.000.000;

11. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510.000.000;

12. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700.000.000;

13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184.000.000;

14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000;

15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000;

16. Dua buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600;

17. Empat keping koin emas bertuliskan property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000;

18. Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500;

19. 12 cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

20. Satu cincin emas tidak bermata dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

21. Dua cincin berwarna silver emas putih dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

22. Biji emas dalam satu buah Tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

23. Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000;

24. Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700.000.000;

25. Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000;

26. Satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000;

27. Satu unit mobil Honda Civic senilai Rp 364.000.000.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua," beber Alex

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo