Pemkot Serang Siap Patuhi KPK Soal Larangan Hibah untuk Instansi Vertikal
Menunggu Surat dari KPK
SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk tidak lagi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun mengalokasikan dana hibah bagi instansi vertikal di daerah. “Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5/2026), seperti dikutip dari laman antaranews.com.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara luring maupun daring.
Menurut Setyo, instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan. “Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujarnya.
Sementara, Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengaku, secara resmi belum menerima surat maupun regulasi terkait larangan tersebut. Namun tentu jika hal tersebut sudah menjadi ketentuan, pihaknya secara penuh akan mematuhinya. “Kalau suratnya sudah ada, kita ngikuti arahan dan perintah dari KPK,” singkat Budi Rustandi ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (13/5/2026) siang.
Ia mengakui, selama ini instansi vertikal di daerahnya mendapatkan dana hibah dalam rangka mendukung tugas dan membantu program Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saifudin menjelaskan, untuk pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD dalam setiap tahunnya terdapat pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut dia, bisa saja KPK menitipkan pesan soal larangan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengalokasikan dana hibah untuk instansi vertikal dalam Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2027. “Karena kami itu di-guiden dengan pedoman penyusunan APBD untuk tahun yang akan datang. Jadi kalau misalnya secara tegas dilarang, kami otomatis tidak menganggarkan (dana hibah untuk instansi vertikal, red),” tukasnya.
Menurut dia, setiap dana hibah yang dialokasikan Pemkot Serang intinya dalam rangka untuk membantu tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Enggak (tidak untuk memengaruhi proses hukum, red). Tahun-tahun sebelumnya kita berikan hibah tapi proses hukum tetap jalan kok,” tutup Nanang.(*)
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Selebritis | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu





