TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Johnny G Plate Minta Uang Bulanan Rp 500 Juta, Klaim Buat Dana Operasional

Oleh: Farhan
Selasa, 27 Juni 2023 | 16:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Plate meminta uang bulanan sebesar Rp 500 juta dari mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Plate menerima uang dari anak buahnya itu sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Terdakwa Johnny G Plate menerima uang Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022," kata Jaksa Sutikno dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

Uang setoran rutin kepada politikus Partai NasDem itu berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Plate menyampaikan permintaan uang tersebut kepada Anang Latif di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kominfo. 

Plate beralasan, uang itu akan digunakan untuk kepentingan 'anak-anak kantor'. 

Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," ujar Plate, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Anang saat itu meminta waktu untuk mengadakan permintaan tersebut. Dana itu sempat mandek karena belum ada solusi.

Anang kemudian menemui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan untuk membahas permintaan Plate.

Irwan kemudian memerintahkan Windi Purnama menyerahkan duit itu kepada Heppy melalui stafnya Yunita.

"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," tutur Sutikno.

Total uang yang diterima Plate untuk operasional menteri ini sebesar Rp 10 miliar.

Plate sendiri didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51. Dia disebut jaksa menerima Rp 17,84 miliar dalam kasus ini.

Komentar:
RSU pondok aren
Rsu ponren
Pengumuman
Perpus
Eka
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
ePaper Edisi 06 Desember 2024
Berita Populer
06
UMK Tangsel 2025 Belum Diputuskan

TangselCity | 22 jam yang lalu

10
Pemkot Sebar Keranda Mayat

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo