TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Belanja Parpol Di Facebook Capai Rp 2,7 miliar

Ayo Dong, KPU Cepat Atur Iklan Di Medsos

Laporan: AY
Rabu, 28 Juni 2023 | 10:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera mengatur iklan politik di media sosial (medsos). Sebab, sampai sekarang ini pengelolaan kampanye di medsos belum juga menjadi perhatian serius.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi menegaskan, aturan kam­panye di medsos penting untuk memi­nimalkan penyebaran informasi yang menyesatkan. Termasuk juga, untuk melindungi masyarakat dari propaganda politik yang tidak sehat.

“Kampanye di medsos bila diperhatikan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai aturan kampanye nyaris tidak ada yang berubah. Dari 2019 diatur 10 akun, sekarang 20 akun, sebatas di situ saja ternyata perspektifnya,” kritiknya.

Amalia menilai, KPU tidak mampu menangkap tantangan sesungguhnya terkait kecurangan dalam kampanye di medsos yang digunakan peserta pemilu. Padahal, kata dia, melalui data Facebook Ads Library, ada dana miliaran rupiah dari peserta pemilu yang beriklan politik hanya di platform Facebook.

“Belum lagi sewa buzzer untuk memanipulasi opini publik,” terangnya.

Berdasarkan data Facebook adds re­port, kata Amalia, dari pagework 2024 sudah mengeluarkan uang untuk iklan kampanye lebih dari Rp 2,7 miliar. Kata dia, data tersebut merupakan data 90 hari terakhir dan partai politik (parpol) sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Code of conduct ini bisa disusun peserta pemilu itu sendiri, disusun penyelenggara pemilu, atau disusun oleh masyarakat sipil dan pakar,” jelas Amalia.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menambahkan, kode etik kampanye di medsos penting agar kam­panye di medsos memiliki acuan yang jelas. Dia mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat sipil untuk terlibat dalam moderasi konten.

“Persoalan ini telah menyebabkan polarisasi, konflik, dan penurunan kepercayaan publik terhadap pemilu dan demokrasi. Fakta juga menunjuk­kan bahwa ujaran kebencian berdampak negatif pada kelompok marjinal, ter­masuk memicu potensi kekerasan dan ancaman fisik lainnya” jelas Adinda.

Bagaimana tanggapan KPU? Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menilai, kode perilaku politik adalah prasyarat penting bagi terwujudnya peradaban politik yang lebih beradab. Tentunya da­lam hal ini adalah peradaban demokrasi elektoral.

Dia mengakui kode perilaku politik bisa jadi pintu masuk penegakan hukum pemilu, khususnya pelanggaran aturan kampanye. Kata dia, gerakan kampanye pemilu etis oleh peserta pemilu sangat dibutuhkan dalam rangka mematang­kan proses demokratisasi (elektoral) di Indonesia, yang masih berada dalam era pasca-kebenaran (post-truth era).

“Sebagai regulator pemilu, KPU akan mengatur secara teknis pelaksanaan kampanye dalam Peraturan KPU ten­tang kampanye dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku,” tandas Idham.  

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo