Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri bersama pimpinan DPR lainnya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Dasco menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sesuai target yang telah ditetapkan.
"Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa," kata Dasco.
Dalam pertemuan tersebut, DPR dan AMPB juga menandatangani surat kesepakatan. Dari jajaran pimpinan DPR, hadir Dasco, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Habiburokhman Pastikan Disahkan Desember
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan dalam Rapat Paripurna bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR.
Ia menjelaskan, sebelum masuk ke tahap pengesahan, Komisi III bersama pemerintah akan menjalani sejumlah tahapan pembahasan. Proses tersebut meliputi rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua di rapat paripurna.
"Sampai dengan Desember nanti teman-teman, tahapan berikutnya adalah kita akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM, lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026," bebernya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen melahirkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan dan mampu memulihkan kerugian negara secara cermat.
Menurutnya, proses pembahasan akan dilakukan secara cepat dan tepat untuk menghadirkan regulasi yang efektif sekaligus tetap menjamin keadilan.
Menutup penyampaiannya,
Habiburokhman menyampaikan pantun yang berisi dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
"Pergi ke pasar membeli keset, agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan undang-undang perampasan aset, agar kerugian negara pulih kembali," demikian pantun Habiburokhman.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu








