TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mediasi Warga Jelupang Soal PTSL

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 06 Juli 2023 | 07:15 WIB
BPN Kota Tangsel melakukan mediasi persoalan PTSL di Kelurahan Celupang, Kecamatan Serpong Utara dengan warga, di kantor BPN Kota Tangsel, Serpong, Rabu (5/7).(dra)
BPN Kota Tangsel melakukan mediasi persoalan PTSL di Kelurahan Celupang, Kecamatan Serpong Utara dengan warga, di kantor BPN Kota Tangsel, Serpong, Rabu (5/7).(dra)

SERPONG-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel menggelar mediasi bersama warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara yang memiliki kendala terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Rabu (5/7).

 Hadir dalam mediasi tersebut, Kepala BPN, Camat Serpong Utara Dahlan, Kabag Tata Pemerintahan Kota Tangsel Heru Sudarmanto, dan sejumlah perwakilan warga.

 Kepala BPN Tangsel, Shinta Purwitasari memaparkan, ada kendala dalam proses penerbitan PTSL di Kelurahan Jelupang tersebut. Di antaranya berkas yang belum lengkap.

 “Intinya proses PTSL ini ada prosedurnya, ada ketentuan yang harus dilengkapi dan sepanjang tanahnya clear atau tidak ada hak milik lain di atas tanah tersebut, secepat mungkin akan kita terbitkan,” ungkapnya.

 Kemudian, setelah diverifikasi telah terbit hak di atasnya dan harus diinventalisir satu-satu terlebih dahulu. Pihaknya bersama Pemkot Tangsel telah berkomitmen dan akan menyelesaikan secara bersama.

 Shinta menjelaskan, sejumlah warga di Kelurahan Jelupang yang terkendala dalam PTSL tersebut akan tetap mendapatkan sertifikat jika semua berkas dan persyaratannya sudah sesuai aturan.

 “Kita akan cek lagi jika persyaratannya terpenuhi sertifikatnya akan diterbitkan dengan kuota di 2023,” imbuhnya.

 Untuk mencegah persoalan serupa, Shinta meminta warga untuk memahami betul ketentuan dan persyaratan dalam program PTSL tersebut. “Jika ada keluhan soal PTSL silahkan datang dan laporkan ke posko loket pengaduan di Kantor BPN Tangsel,” ujarnya.

 Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan, akan membantu BPN untuk menggerakan masyarakat melalui camat, lurah, RT dan RW agar segera melengkapi alas hak dan persyaratan lain untuk penerbitan setpikat melalui program PTSL tersebut.

 “Kami dari Pemkot Tangsel akan terus bersinergi dengan BPN meminta masyarakat melalui camat, lurah, RT dan RW untuk segera melengkapi berkas dan persyaratan yang ditentukan dalam program PTSL,” ujar Heru.

 “Pemkot Tangsel juga berkomitmen akan membantu segala pengurusan surat-surat yang dibutuhkan warga untuk program PTSL ini,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo