Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, pada sidang banding yang berlangsung hari Kamis (6/7).
Teddy pun tetap dihukum sesuai vonis majelis hakim PN Jakarta Barat, yakni penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Sirande Palayukan l, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minasaha dengan penjara selama seumur hidup terkait kasus penjualan narkotika.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih, di PN Jakbar, Selasa (9/5)
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman saat membacakan amar putusan, Selasa (9/5).
Dalam kasus ini, Sarman menyebut bahwa Teddy tetap berada didalam tahanan dan terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.
Sementara pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan pertimbangan majelis hakim.
"Pada pokoknya, ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama Terdakwa Teddy Minahasa. Misalnya tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik," ujarnya, di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).
Dalam sidang tingkat pertama, diketahui riwayat percakapan Teddy dan Dody memang sempat menjadi perdebatan. Teddy diduga memerintahkan Dody melalui pesan WhatsApp untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Terpisah, Penasihat hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis penjara seumur hidup kliennya.
Ia mengatakan, kasasi tersebut akan diajukan lantaran tak ada saksi dalam penukaran barang bukti sabu dengan tawas seperti pengakuan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Iya kasasi pekan depan. Tidak ada saksi yang melihat adanya penukaran tawas. Itu hanya pengakuan dari si Kapolres (Dody) itu," ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (6/7).
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu