TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pungky Nikmati Keuntungan Dari Penipuan Si Kembar

Oleh: Ari Suhendra
Jumat, 07 Juli 2023 | 07:00 WIB
Kejari Tangsel mengungkap peran Pungki di kasus penipuan iPhone Rihana-Rihani.(ars)
Kejari Tangsel mengungkap peran Pungki di kasus penipuan iPhone Rihana-Rihani.(ars)

SERPONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) angkat suara soal penetapan Pungky Marsyaviani Sabieq sebagai tersangka penipuan yang terkait dengan tersangka penipuan iphone si kembar Rihana-Rihani.

 Kepala Seksie (Kasie) Intel Kejari Tangsel, Hasbullah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Pungky dilakukan setelah lengkapnya alat bukti aksi pidana yang dilakukannya.

 “Secara unsur mens rea tersangka ini juga ada, karena menerima keuntungan. Sehingg dari penelitian berkas perkara, bahwa ini sudah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan terdakwa,” kata Hasbullah.

 Hasbullah menerangkan, dari hasil penyidikan, diketahui Pungky berperan sebagai orang yang mencari peminat bagi iphone si kembar Rihana-Rihani.

 “Dia di layer kedua yang mencari para peminat. Tapi dari itu semua, selain yang dikirimkan ke si kembar, Pungky mendapat keuntungan,” terang Hasbullah.

 Kepala Seksie (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel, Herdian Malda Kasastria menjelaskan, pihaknya menerima limpahan berkas kasus Pungky itu pada Januari 2023 dari Polsek Ciputat Timur.

 Setelah itu, pihaknya kemudian meneliti berkas kasus hingga akhirnya menemukan alat bukti syarat formil maupun materil yang menjadi dasar penetapan tersangka Pungky.

 Malda menuturkan, terkait penahanan Pungky dilakukan setelah proses tahap dua kewenangan jaksa penuntut umum.  Berdasarkan penelitiannya, kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan terhadap Pungky berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP sudah memenuhi.

 “Pertimbangan penahanan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, kemudian merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana  bagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP. Melihat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar hampir 2,1 miliar. Dan sekarang penahanan sudah beralih menjadi penahanan hakim,” pungkasnya.

 Sementara, terdakwa Pungky menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/7). Agenda persidangan tersebut yakni pembacaan eksepsi atas dakwaan terhadap Pungky.

 Sebelumnya, Pungky disebut-sebut sebagai korban yang dijadikan tersangka dalam kasus reseller iphone jaringan Rihana-Rihani.

 Pungky diseret ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh temannya sendiri yang mengaku menjadi korban reseller iphone jaringan Rihana-Rihani ke Polsek Ciputat Timur.(ars)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo