TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

18 Parpol Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 11 Juli 2023 | 07:19 WIB
KPU Kota Tangsel menerima berkas perbaikan Bacaleg DPC PKB Kota Tangsel, di kantor KPU Kota Tangsel, Setu.(dra)
KPU Kota Tangsel menerima berkas perbaikan Bacaleg DPC PKB Kota Tangsel, di kantor KPU Kota Tangsel, Setu.(dra)

SETU-Delapan belas partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 talah menyerahkan berkas perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, hingga batas akhir perbaikan pada Minggu (9/7) malam.

 Anggota KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa untuk di Kota Tangsel sendiri, memang ada 18 partai politik, yang mendaftarkan Bacalegnya untuk merebutkan kursi DPRD Kota Tangsel pada Pemilu 2024.

 “Memang, seluruh partai politik yang sebelumnya mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kota Tangsel itu, harus melakukan perbaikan dokumen, dan hingga batas waktu terakhir semalam itu, semuanya telah menyerahkan berkas perbaikannya,” ujarnya, Senin (10/7).

 Ajat mengatakan, adapun beberapa berkas yang sebelumnya ditanyatakan Belum Memnuhi Syarat (BMS) seperti seperti Ijazah yang belum dilegalisir, beberapa kesahalan upload dalam sistem terkait dokumen pernyataan diri, ada ketidak sesuaian gelar di KTP elektronik.

 “Dan kemarin seluruhya sudah kita terima, dan nanti mulai 10 Juli sampai 6 Agustus ini kami akan lakukan kembali verifikasi perbaikan seluruh berkas yang telah diserahkan kemarin itu,” ungkapnya.

 Ajat menerangkan, jika nantinya pada tahapan lanjutan, masih ditemukan syarat atau berkas Bacaleg yang tidak lengkap, maka KPU Kota Tangsel akan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Bacaleg tersebut.

 Kendati demikian, Ajat juga menjelaskan, saat ini dirinya belum bisa menyatakan, apakah nantinya Bacaleg yang dinyatakan TMS itu masih bisa dilakukan pergantian sebelum masuk tahapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Kalau ada yang kurang, tentu akan kita nyatakan TMS. Tetapi kita juga masih menunggu keputusan lebih lanjut, apakah Bacaleg yang dinyatakan TMS ini bisa digantikan atau tidak, Karena untuk menyampaikan ini kami butuh kehati-hatian, dan sementara kami saat ini masih berkonsultasi kepada KPU RI,” ungkapnya.

 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tangsel, Muthmainnah mengatakan, pasca dilakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ada sebagaimana diminta pihak KPU Tangsel, saat ini berkas Bacaleg DPC PKB Kota Tangsel sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

 “Terbukti, setelah kami mengantarkan kembali berkas-berkas pencalegan hari ini, pihak KPU Kota Tangsel  sudah menerima dan tidak lagi minta supaya dilakukan perbaikan,” ungkapnya.

 Muthmainnah juga mengingatkan segenap kader PKB Kota Tangsel, supaya tetap menjaga kekompakan dan keharmonisan. “Jika kita kompak seperti sekarang ini apa pun bisa kita perbuat untuk membantu rakyat sejalan dengan cita-cita partai kita,” ujarnya.

 Berkas persyaratan bacaleg PKB Kota Tangsel dinyatakan lengkap 100% ditandai dengan telah ditandatanganinya berita acara penerimaan berkas Bacaleg dari PKB oleh pihak KPU Kota Tangsel.

 Muthmainnah menerangkan, para Bacaleg dari partai yang dinahkodai oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ini dapat maksimal untuk berjuang di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing.

 "Selanjutnya kami fokus menang, para Bacaleg harus punya mental menang. Terus bersosialisasi dengan masyarakat. Sentuhan diutamakan untuk kepada masyarakat, kepada tokoh masyarakat, tokoh ulama," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo