TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Perputaran Dana Judol Turun 20 Persen, DPR Wanti-Wanti Modus Baru Makin Sulit Dilacak

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:55 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Perputaran dana judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025 turun 20 persen menjadi Rp286,84 triliun dari Rp359,81 triliun pada 2024. Meski demikian, DPR mengingatkan pemerintah agar tidak lengah karena jaringan pelaku terus mengembangkan modus baru yang lebih sulit dideteksi.


Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam menekan transaksi judol. Namun, ia menegaskan pemberantasan tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau aplikasi.


Menurutnya, pelaku kini mengubah pola transaksi menjadi lebih sering, tersebar, dan bernilai kecil agar lolos dari pengawasan. Karena itu, pemerintah diminta memperkuat tata kelola ruang digital, keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta mempertegas penegakan hukum terhadap seluruh jaringan pelaku.


Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan tren penurunan perputaran dana judol pada 2025 memutus tren kenaikan yang terjadi sejak 2017. Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.


Meski begitu, aktivitas judol masih tinggi. Pada triwulan I 2026, perputaran dana masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun. PPATK juga menemukan pergeseran metode transaksi, di mana penggunaan QRIS mendominasi hingga 88,6 persen dari seluruh frekuensi deposit, sehingga diperlukan pengawasan dan verifikasi merchant yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.


 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit