TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Bekuk Pembunuh Warga Nigeria

Pelaku Ngaku Kesal Korban Ngebut Di Jalan

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 14 Juli 2023 | 07:10 WIB
Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap WNA asal Nigeria.(dra)
Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap WNA asal Nigeria.(dra)

SERPONG-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang pelaku penusukan terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria hingga tewas di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

 "Kita berhasil mengamankan satu pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian dibawa dan akhirnya bisa dilakukan pengungkapan terhadap kasus ini," ujar Kompol Yudi Permadi, Wakapolres Tangsel.

 Ia menjelaskan, pelaku berinisial FTT yang merupakan warga negara Indonesia, yang ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Tangsel pada Minggu, 9 Juli 2023 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

 "Penangkapan pelaku oleh tim gabungan dari Polres dan Polda Metro kurang dari 24 Jam setelah terjadi peristiwa itu," ucapnya.

 Dia mengungkapkan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motif penusukan yang dilakukannya itu lantaran kesal atas perilaku korban yang dinilai sudah mengganggu aktivitasnya.

 "Di mana, saat itu pelaku bersama rekannya sedang berbincang-bincang dan sambil minum minuman keras di trotoar di depan Kawasan Apartemen Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang. Korban datang dari arah Jalan Raya Binong dengan membawa sepeda motor berkecepatan tinggi. Kemudian diberhentikannya oleh pelaku untuk menegur. Namun, korban bukannya minta maaf malah menambah kecepatan motornya," tambahnya.

 Tindakan tersebut, kata dia, membuat emosi dan pelaku mengejar korban dengan langsung menusuk pada bagian perut, dada, lengan, punggung hingga kepalanya.

 "Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi-saksi atau warga di sana menuju ke rumah sakit. Tapi sampainya di rumah sakit korban tidak bisa diselamatkan hingga meninggal dunia," ungkapnya.

 Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. "Pelaku diamankan di Polsek Curug guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo