MUI Tangsel Bahas Batasan Usia Perempuan Menikah
PAMULANG-Komisi Pemberdayaan Perempuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel menggelar seminar bertajuk “Batas Usia Menikah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah dan Penguatan Peranan Perempuan di Tengah Masyarakat”, bertempat di aula Gedung Kelembagaan Kota Tangsel, Pamulang, Sabtu (15/7).
Wakil Ketua MUI Tangsel Bidang Pemberdayaan Perempuan, KH Juhana Zakaria membuka seminar ini. Hadir Ketua Umum MUI Tangsel, KH Saidih, dan Sekum MUI Tangsel, Abdul Rojak. Ketiganya tampil sebagai narasumber.
KH Juhana berharap seminar ini mampu meningkatkan wawasan dan motivasi perempuan untuk berkarya dan bersinergi dalam pembangunan di segala bidang.
“Terlebih dalam mewujudkan keluarga yang sakinah mengikuti dan menjalankan sunah Rasulullah SAW,” tuturnya.
Ketua Umum MUI Tangsel, KH Saidih mengatakan, wanita adalah tiang negara. Jika wanitanya baik, maka akan baiklah negara. jika wanitanya rusak, maka akan rusak pula negara.
“Ini menunjukan bahwa wanita berperan penting dalam membina keutuhan dan kinerja sistem dalam suatu negara. Dan ini mengisyaratkan bahwa Islam datang bukan untuk mendeskreditkan wanita seperti kaum-kaum terdahulu sebelum datangnya Islam. Justru kedatangan Islam juga mengangkat derajat wanita di mata masyarakat,” jelasnya.
Dia melanjutkan, kaum wanita harus berperan aktif dalam pendidikan spiritual dan intelektual. Orangtua harus benar-benar mengarahkan dan memberikan fasilitas pendidikan yang baik untuk anak perempuannya.
“Dorong anak untuk terus sekolah, jangan dikawinin dulu kalau belum lulus sekolah, agar pemikirannya matang saat mengarungi bahtera rumah tangga,” ujarnya.
Narasumber kedua, Sekum MUI Tangsel, Abdul Rojak menegaskan, seorang istri harus taat kepada suami, memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta harta.
“Istri juga harus bisa mengurus dan mengatur rumah tangga, memelihara dan mendidik anak, berhias untuk suami, ridha dan bersyukur kepada suami, menciptakan suasana rumah tangga menyenangkan dan penuh ketentraman,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ibu adalah sekolah pertama bagi kehidupan setiap insan. Ibu adalah sosok yang memiliki peran penting dalam keluarga. Selain ayah sebagai kepala rumah tangga, ibu juga merupakan pondasi pendidikan anak dalam keluarga.
“Maka, peran orangtua sangat penting untuk tidak menikahkan anaknya di usia dini. Pemerintah telah membatasi usia menikah baik laki-laki maupun perempuan yaitu umur 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan kematangan calon pengantin,” terangnya.
Rojak menjelaskan, penentuan batasan umur tersebut adalah karena masa reproduksi yang bagus untuk wanita adalah antara umur 20-35 tahun. Kalau hamil kurang dari 20 tahun atau lebih dari umur 35 tahun berisiko tinggi.
Seminar ini diikuti oleh 50 orang peserta, terdiri dari utusan Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI tingkat kecamatan se-Kota Tangsel dan utusan majelis taklim.
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu