Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Lanjut Ke Pemeriksaan Saksi
JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka persidangan perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) 2020-2022, dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum Terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan sela di ruang sidang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah cermat, jelas, dan uraiannya lengkap.
Hal ini dianggap telah sesuai dengan Pasal 143 (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karenanya, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi. Sidang dilanjutkan pada Senin (25/7) pekan depan.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara untuk terdakwa dengan nomor register perkara tertanggal 16 Juni 2023," tuturnya.
Soal eksepsi yang menyatakan proyek BTS 4G mendapat arahan Presiden Jokowi dalam sejumlah rapat terbatas sejak Juli 2020, majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Rianto Adam Ponto, dan Sukartono, tidak menyetujuinya.
"Majelis menilai dan berpendapat, arahan presiden tersebut adalah perintah lisan yang merupakan kebijakan terdakwa selaku menteri dan pelaksana kebijakan harus mengacu pada ketentuan-ketentuan berlaku tentang pengadaan barang dan jasa, dan tidak boleh disimpangi. Apakah dalam pengadaan BTS 4G ada penyimpangan atau tidak, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut di persidangan," urai hakim.
Menurut penilaian hakim, eksepsi tim penasihat hukum Johnny Plate telah masuk materi pokok perkara tentang unsur-unsur tindak pidana yang akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan, dengan pemeriksaan saksi, barang bukti, juga pemeriksaan terdakwa.
"Sehingga diperoleh fakta-fakta hukum. Dan oleh karena itu, keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," tutur hakim anggota, Kolonel Ali Sukartono.
Dalam perkara ini mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo Periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun).
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu