TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Soal Peluang Jadi Bacawapres Anies, Ini Kata AHY Di UGM

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 20 Juli 2023 | 21:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

YOGYAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara soal peluang dirinya menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres), pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Menurut AHY, ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh bacawapres. Salah satunya punya kans menang.

"Tentu harus memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria yang dianggap bisa membawa kans kemenangan yang lebih tinggi dalam Pemilihan Presiden 2024," kata AHY saat menghadiri Fisipol Leadership Forum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (20/7).

Terkait siapa yang akan dipilih sebagai calon bacawapres, putra dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono itu menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Anies.

Keputusan itu, sesuai piagam kesepakatan yang telah ditandatangani oleh tiga partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Mengenai kemungkinan dirinya berpeluang menjadi bacawapres Anies, AHY menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebetulnya terkait usulan atau wacana tentang cawapres sudah final," tegasnya.

AHY menegaskan bahwa seluruh partai politik anggota koalisi, termasuk Partai Demokrat, akan menghormati keputusan Anies terkait calon bacawapres yang akan dipilih dalam Pilpres 2024.

Namun, dia menambahkan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional, dengan tujuan dan melalui proses yang baik.

"Kita ingin menunggu waktunya yang tepat, momentum yang tepat pada saatnya akan diumumkan oleh capres kita," ujar AHY.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari1 total suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam kondisi seperti itu, dari 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi dari DPR. 

Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang berhasil meraih minimal 34.992.703 suara sah.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 24 Januari 2025
Berita Populer
01
Aktivis Desak Pembangunan Gudang Semen Ditutup

Pos Banten | 1 hari yang lalu

03
Pilkades Di 108 Desa Tunggu Keputusan Kemendagri

Pos Banten | 2 hari yang lalu

05
Liga Spanyol

Olahraga | 17 jam yang lalu

06
Ibrahima Konate Berjuang Melawan Sakit

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
Lewis Hamilton Jajal Mobil Baru Ferrari

Olahraga | 18 jam yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit