TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tepis Lakukan Cross Border

TikTok Bantah Selundupkan Barang China Ke Indonesia

Oleh: Farhan
Kamis, 27 Juli 2023 | 10:13 WIB
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari saat menggelar jumpa pers bersama TikTok Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Foto : Ist
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari saat menggelar jumpa pers bersama TikTok Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Foto : Ist

 

 

JAKARTA - TikTok membantah memberikan layanan cross border (transaksi jual beli lintas negara) dan menjalani Project S di Indonesia.

Head of Communications Tik­Tok Indonesia Anggini Setiawan menegaskan, Project S tidak ada di Indonesia. Namun pihaknya tidak menampik, bahwa TikTok telah melakukan pendekatan berupa market driven. Karena menurutnya, apa yang berhasil di Indonesia belum tentu berhasil di Inggris, begitu pula sebaliknya.

“Kami tegaskan dan pastikan bahwa tidak ada inisiatif cross border di Indonesia,” kata Ang­gini di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, di Jakarta, Rabu (26/7).

Hingga kini, Anggini mengaku, pihaknya terus berkoor­dinasi dengan berbagai kemen­terian dengan mengedepankan semangat Merah Putih. “Kami pastikan sejak awal, tidak ada bisnis cross border di Indone­sia,” tandasnya.

Dia juga menepis isu TikTok memaikan algoritma untuk mengutamakan produk China seperti dikeluhkan pelaku UMKM.

Menurut dia, algoritma FYP (For Your Page) di TikTok, itu murni memakai formula matematika. Dipastikan yang men-drive bukan dari pihak TikTok, melainkan user (pengguna). Dengan begitu, FYP akan mun­cul berdasarkan interest user, dan membuat isi TikTok setiap orang akan berbeda.

“Contohnya saya, karena se­dang hamil, maka FYP atau con­tent yang muncul itu seputar info kehamilan. Begitu juga dengan barang yang muncul di FYP Tik­Tok pun sama, ya seputar produk popok bayi, susu, stroller dan lainnya. Kendali content bukan di TikTok, tetapi di pengguna,” beber Anggini.

Untuk itu, pihaknya mengaku selalu memberikan pelatihan, kepada seller yang berjualan di TikTok Shop agar memahami betul target audience-nya dan memiliki content strategy.

“Makin relevan kontennya, maka makin ada keunikan se­cara algoritma, dan bisa me­nyasar langsung ke target yang tepat,” katanya

Anggini menekankan, sejak awal peluncuran TikTok Shop di Indonesia, pihaknya memu­tuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas di Indonesia. Hal ini merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung usaha UMKM lokal Indonesia.

TikTok menegaskan, 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor. Untuk itu, pihaknya memberi klarifikasi kepada Ke­menkop dan UKM.

“Kami tidak berniat mencipta­kan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia,” janjinya.

Anggini menyebut, model TikTok Shop saat ini telah dise­suaikan dengan pasar Indonesia yang dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal.

Sebagai sebuah perusahaan, kami senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Dan telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujarnya.

Sementara dari pelaporan per­pajakan, Anggini memastikan telah mengantongi izin operasi Kemendag dengan izin SIUP3A PMSE (Surat Izin Usaha Per­wakilan Perusahaan Perdagangan Asing bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

“TikTok menjadi yang perta­ma memperoleh izin operasional dari Kemendag, termasuk izin PSE pertama kali dari Kemen­terian Komunikasi dan Informa­tika (Kominfo),” jelasnya.

TikTok, sambung Anggini, meyakini semua platform perlu mengusung tujuan yang sama yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen.

“Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesem­patan yang sama untuk berinova­si dan melayani pasar, termasuk TikTok,” ucap Anggini.

Terkait masih masifnya produk impor di platform TikTok Shop, Anggini mengatakan, hal terse­but tidak bisa hanya dikontrol oleh satu platform saja.

“Kami harap revisi Permendag segera dilaksanakan, sehingga ada kejelasan untuk kami,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Projek ini dicurigai starategi TikTok untuk mengkoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, kemudian diproduksi massal di China. Setelah itu, produk itu ‘diseludupkan’ alias dijual kembali di negara yang produk tersebut tengah digandrungi via TikTok.

Di kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari menjelaskan, pertemuan dengan TikTok dige­lar untuk menindaklanjuti aduan dari para pelaku usaha terkait produk impor yang membanjiri TikTok Shop.

“Kami terbuka dan siap men­cari solusi bersama. TikTok diminta untuk mengedepankan semangat merah putih,” ucap Fiki.

Kemenkop UKM mengajak seluruh stakeholder maupun e-commerce untuk memastikan UMKM lokal naik kelas, dan bisa onboarding di platfotm digital yang ditargetkan Pemerintah mencapai 30 juta UMKM di tahun 2024. Saat ini telah mencapai 22 juta UMKM on­boarding per Maret 2023. Dan ketika UMKM sudah masuk ke e-commerce harus ada equal playing field.

“Kalau berbicara dengan re­visi Permendag, ini memang belum diatur,” katanya.

Ia bilang, regulasi akan selalu kejar-kejaran dengan fakta di lapangan. Sebab, revisi Per­mendag butuh 1 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo