Kredit Belum Sebulan, Hilang Di Warung
Warga Pamulang Senang Motornya Ditemukan
PAMULANG-Warga Perumahan Pamulang Permai, RT 1/10 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang bernama Wajah Edi Susanto (49), nampak kegirangan. Motor Honda Beat miliknya yang sempat hilang, kini telah ditemukan di Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat.
Edi mengungkapkan hilangnya motornya tersebut pada pertenghan Juli lalu. Dimana kejadiannya tepat di depan warung miliknya, dan ditinggal sebentar ke kamar mandi, namun setelah kembali lagi motornya sudah hilang.
“Hilang di warung, pas pengen buang air kecil. Habis itu, lihat motor sudah gak ada. Itu saya langsung lemes karena motor sudah hilang,” ungkapnya di Pamulang, Selasa (1/8).
Edi saat itu sangat syok dengan peristiwa tersebut, karena motor Honda Beatnya masih gres. Bahkan untuk cicilan pertama saja belum jatuh tempo.
“Motor baru turun tanggal 6 Juli, cicilan pertama saja belum saya bayar karena emang belum jatuh tempo,” kata Edi.
Seminggu setelah kehilangan motornya, Edi mendapatkan informasi dari group RT kediamannya, jika motornya ditemukan oleh Polsek Tambora.
Mendapat kabar tersebut Edi bergegas mendatangi Polsek Tambora untuk mengecek kebenarannya..Setelah mencocokan nomor mesin dan rangka ternyata benar, motor tersebut merupakan miliknya yang sempat digondol maling.
“Sama semua, nomor mesin dan nomor rangka. Cuma platnya aja dirubah. Harusnya bukan ini plat nomor saya. Saya sangat senang Polsek Tambora langsung mengembalikan motor saya,” kata Edi.
Selain motor milik Edi, ada 17 motor curian lainnya yang digagalkan oleh Polsek Tambora. Mulanya, polisi mengagalkan 8 unit motor yang hendak diselundupkan ke Lampung menggunakan sebuah truk.
Untuk mengelabuhi petugas motor di dalam truk itu ditutupi oleh karung yang berisi perkakas rumah tangga. Setelahnya polisi melakukan pendalaman, dan didapati seorang penadah hasil curian. Dari tangannya, petugas menyita 10 motor hasil curian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sementara untuk penadah pencurian dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu