TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dibeberkan PPATK

Nih, Modus Kecurangan Transaksi Dalam Pemilu

Oleh: Farhan
Rabu, 02 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Mural Pemilu di salah satu kampung di Depok. Foto : Ist
Mural Pemilu di salah satu kampung di Depok. Foto : Ist

JAKARTA - Ada beragam modus kecurangan transaksi yang dilakukan dalam masa pemilu. Salah satunya, penggunaan rekening yang tidak terdaftar pada lembaga penyelenggara pemilu.

Koordinator Sub I Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tri Puji Raharjo mengungkap­kan modus kecurangan transaksi di masa pemilu. Berdasarkan riset Pemilu 2019, setidaknya ada empat modus kecurangan transaksi keuangan dalam pemilu.

Pertama, dengan memecah penerimaan dana kampanye. Yaitu, dengan cara se­bagian dana tidak dimasukkan ke dalam laporan.

“Oleh si pelaku ini, misalnya, dia mau menyumbang lebih, dia akan memecah-mecah seolah-olah bukan bagian dari sumbangan dana kampanye,” jelas Tri, kemarin.

Modus lainnya, kata Tri, adanya pemanfaatan sarana rekening yang tidak terdaftar sebagai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Rekening ini tidak terdaftar pada lembaga penyelenggara pemilu.

“Rekening itu digunakan untuk sarana penampungan dan penggunaan dana saja,” ujarnya.

Kata Tri, modus ketiga, penggunaan petugas partai atau pihak ketiga. Dia bilang, para petugas partai atau pihak ketiga bertugas mengelola dana sumban­gan untuk kampanye di luar struktur tim pemenangan.

“Ada juga modus penjualan valas da­lam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai. Modus yang digunakan cash to cash maupun cash to account,” jelasnya.

Fenomena tersebut, kata Tri, membuat PPATK sulit mendeteksi dana kampanye yang digunakan, apakah uang halal atau uang haram.

“Kita antisipasi jangan sampai uang ha­sil kejahatan, uang ilegal itu untuk mendanai kampanye. Nanti ada pelanggaran atau pidana yang ditemukan,” ujarnya.

Pakar hukum perbankan dan mantan Ketua PPATK Yunus Husein pesimistis kecurangan transaksi dalam Pemilu 2024 bisa diminimalisir. “Sistemnya begitu, nggak menjamin,” katanya.

Yunus mengatakan, transaksi yang tercatat di dalam rekening partai politik hanya yang bersifat formal. Banyak dana yang tidak dilaporkan.

“Lebih banyak yang tidak dilaporkan daripada yang dilaporkan,” ujarnya.

Dia mengatakan, akuntan publik kemungkinan besar tidak akan melaku­kan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dana kampanye partai politik dan capres cawapres.

“Namanya agreed upon procedure. Hanya item tertentu saja yang dilihat oleh akuntan publik dengan waktu yang sangat terbatas, sehingga apa yang mau ditemukan,” ucap Yunus.

Yunus juga menyoroti soal tindak lanjut laporan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pemilu.

Menurut dia, para penyidik yang ter­libat dalam Gakkumdu kemungkinan besar akan mengabaikan laporan tentang dugaan aliran dana ilegal.

Direktur Eksekutif Perkumpulan un­tuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, kecurangan transaksi dalam pemilu bisa merusak iklim demokrasi. Partai politik pun menjadi tidak sehat.

“Partai jadi tidak mandiri mengambil keputusan” kata Ninis-sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati.

Ninis mengatakan, hubungan tran­saksional antara pengusaha sebagai pemberi dana menjadikan partai poli­tik tidak mandiri dalam mengambil keputusan.

“Bisa jadi ketika sudah terpilih, kebi­jakan yang dikeluarkan adalah yang pro pada pemberi dana tadi,” katanya.

Menurut Ninis, transaksi semacam ini langgeng lantaran biaya kampanye yang terlalu mahal. Iuran anggota ataupun dana negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional, pendidikan politik, hingga untuk membayar atribut kampanye.

“Dana dari pihak ketiga ini yang bisa saja berasal dari perusahaan perusak ling­kungan,” ujar Ninis

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo