TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soal Penempatan Perwira TNI Di Jabatan Sipil

DPR: Evaluasi Untuk Kebaikan

Laporan: AY
Rabu, 02 Agustus 2023 | 09:44 WIB
Anggota Komisi I DPR Ahmad Rizki Sadig. Foto: Ist
Anggota Komisi I DPR Ahmad Rizki Sadig. Foto: Ist

JAKARTA - Senayan mendukung kebijakan Presiden Jokowi mengevaluasi penempatan perwira aktif TNI/Polri di jabatan sipil. Evaluasi hal wajar untuk sebuah kebaikan.

Adapun evaluasi yang dilakukan Jokowi ini merespons kasus dugaan korupsi di Badan Pen­carian dan Pertolongan Nasional atau Basarnas.

“Evaluasi yang dimaksud seperti apa, saya belum tahu. Bahwa Presiden evaluasi untuk sebuah kebaikan, saya kira baik-baik saja,” kata anggota Komisi I DPR Ahmad Rizki Sadig di Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan, penempatan atau penugasan para pejabat aktif TNI/Polri di luar lembaga sama sekali tidak menyalahi undang-undang. Bahkan, banyak perwira aktif ada di sejumlah jabatan sipil karena memang tempat tersebut membutuhkan kemampuan memimpin dari personel TNI. Jadi, tidak bisa begitu saja diserahkan ke pihak lain.

Adapun masalah yang me­nimpa dua perwira TNI di Basarnas, menurutnya, lebih kepada persoalan personel saja.

“Mungkin mekanisme penempatan saja yang lebih diperketat, sehingga tidak terulang lagi hal yang kurang baik ini,” terang anggota Fraksi PAN ini.

Dia pun menolak tegas jika kasus dugaan korupsi di Basarnas ini, kemudian berimbas kepada penempatan perwira TNI di jabatan-jabatan sipil.

“Saya secara pribadi, kalau gudang itu ada tikusnya, ­jangan gudangnya yang dibakar. Tikusnya yang dicari dan dimusnahkan,” tegas anggota Badan Pengkajian MPR ini.

Rizki menilai, Basarnas selama dipimpin dari kalangan perwira TNI aktif, performanya cukup baik.

Jangan menyalahkan penempatan perwira TNI di lembaga-lembaga itu. Mungkin yang perlu diperbaiki proses rekrutmen pada saat penempatan. Dan buat pakta integritas di lembaga masing-masing,” tambah dia.

Terpisah, anggota Komisi I DPR Dave Laksono menilai, evaluasi yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi karena melihat adanya kendala dalam tubuh TNI.

Presiden melihat ada kendala hingga terjadi situasi ini. Karena itu, ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki,” kata Dave.

Dave menilai, sudah seharusnya Jokowi melakukan evaluasi. Hal itu penting guna memperbaiki sistem penempatan di tubuh TNI di jabatan sipil.

“Maka wajib melakukan ­evaluasi demi menyempurnakan sistem,” tambah politisi muda Golkar ini.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai, dalam kasus Basarnas ini, Presi­den Jokowi telah memberikan tiga respons. Yaitu akan menge­valuasi sistem pengadaan barang dan jasa, akan mengevaluasi penempatan militer pada jabatan sipil, dan koordinasi TNI dan KPK dalam kasus Basarnas.

Namun dia menganggap, ­respons Presiden tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum.

“Jokowi tidak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknum TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya,” katanya.

Hendardi menilai, praktik penga­daan barang dan jasa termasuk pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan dan institusi sektor keamanan lainnya, sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas.

Karena itu, evaluasi ini tidak hanya cukup pada sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil saja, tetapi juga langkah nyata pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan previlege hukum bagi anggota TNI.

“Presiden melihat ada kendala hingga terjadi situasi ini. Karena itu, ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki,” kata Dave.

Dave menilai, sudah seharusnya Jokowi melakukan evaluasi. Hal itu penting guna memperbaiki sistem penempatan di tubuh TNI di jabatan sipil.

“Maka wajib melakukan ­evaluasi demi menyempurnakan sistem,” tambah politisi muda Golkar ini.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai, dalam kasus Basarnas ini, Presi­den Jokowi telah memberikan tiga respons. Yaitu akan menge­valuasi sistem pengadaan barang dan jasa, akan mengevaluasi penempatan militer pada jabatan sipil, dan koordinasi TNI dan KPK dalam kasus Basarnas.

Namun dia menganggap, ­respons Presiden tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum.

“Jokowi tidak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknum TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya,” katanya.

Hendardi menilai, praktik penga­daan barang dan jasa termasuk pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan dan institusi sektor keamanan lainnya, sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas.

Karena itu, evaluasi ini tidak hanya cukup pada sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil saja, tetapi juga langkah nyata pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan previlege hukum bagi anggota TNI.

“Evaluasi ini harus menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum. Segera lah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah Undang-Undang Peradilan Militer,” pintanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan akan melakukan evaluasi menyusul terjadinya korupsi di tubuh Basarnas yang melibatkan dua perwira TNI aktif. Termasuk evaluasi perwira aktif yang menduduki jabatan sipil seperti yang terjadi di Basarnas.

“Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu (Perwira TNI duduk jabatan sipil), semuanya,” kata Jokowi di Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Evaluasi dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. “Kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi ­penyelewengan, terjadi korupsi,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo