Polisi Amankan 3 Remaja di Jakut saat Hendak COD Senjata Tawuran

JAKARTA, - Polisi berhasil mengamankan 3 remaja berinisial RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22), yang melakukan jual-beli senjata tajam jenis celurit di SPBU yang berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (3/8/2023).
Mereka berhasil ditangkap pada Jumat (28/7) lalu. Diduga, celurit tersebut hendak digunakan untuk tawuran.
Sebelumnya, mereka diketahui mempromosikan senjata tajam jenis celurit tersebut melalui media sosial. Mereka pun berjanjian dengan pembeli untuk melakukan transaksi.
"Pembeliannya (celurit) secara online alias COD," ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian sudah menahan ketiga pelaku tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Untuk ketiganya tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ini langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara," jelas Gidion.
Lebih lanjut, Gidion menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.
"Nah, saya mau sampaikan bahwa memilik senjata tajam itu ada sanksi pidananya. Hal ini guna mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri," tuturnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu