TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rapat Paripurna DPRD Pandeglang Kembali Molor

Oleh: Ari Supriadi
Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:11 WIB
Suasana rapat paripurna di DPRD Pandeglang, Kamis (3/8/2023).(Istimewa)
Suasana rapat paripurna di DPRD Pandeglang, Kamis (3/8/2023).(Istimewa)

PANDEGLANG - Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Pandeglang, kembali molor dari jadwal yang sudah ditentukan. Sedianya rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2023-2025 hasil fasilitasi gubernur, dimulai Kamis (3/8/2023) pukul 10.00 WIB, namun karena belum kunjung memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota, akhirnya rapat paripurna baru dimulai pada pukul 11.24 WIB atau hampir 1 jam 30 menit.

"Berdasarkan laporan dari Sekretariat, jumlah anggota yang menandatangani daftar hadir 34 anggota dari total 50 anggota. Berdasarkan ketentuan, rapat paripurna dinyatakan kuorum paling sedikit dihadiri dua per tiga dari jumlah anggota untuk menetapkan perda. Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb. Udi Juhdi, saat membuka rapat paripurna sambil mengetuk palu sidang sebanyak satu kali.

Pantauan Tangsel Pos, tidak sedikit dari tamu undangan yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninggalkan ruang paripurna. Bahkan baris kursi Muspida tidak penuh, hanya dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ali Fahmi Sumanta, Asda II Nuriah, Asda III Tatang Mukhtasar dan perwakilan dari Polres serta Kodim 0601/Pdg.

Setelah dilakukan penandatangan persekutuan bersama yang difasilitasi oleh Sekretariat, Tb. Udi mengatakan, rapat paripurna pembahasan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2023-2025, telah selesai dan sesuai ketentuan maka diperlukan mendengarkan pendapat akhir bupati.

"Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2023-2025, maka Pansus I resmi dibubarkan," kata Udi.

Bupati Irna Narulita saat menyampaikan pendapat akhirnya, mengatakan pemerintah daerah menyetujui agar Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2023-2025, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Semoga raperda dimaksud dapat membawa manfaat bagi kemaslahatan rakyat Pandeglang, khususnya bidang kepariwisataan," ujar Bupati Irna.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo