Sindir Tender Proyek BTS 4G
Hakim : Kayak Kocok Arisan
JAKARTA - Tender proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dianggap seperti seperti lingkaran setan. Lantaran cuma bagi-bagi jatah proyek kepada sejumlah konsorsium.
Konsorsium yang kalah pada tender paket 1, bakal menang pada tender paket berikutnya. Penentuan pemenang tender seperti kocok arisan.
Hal itu dilontarkan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menanggapi keterangan saksi Pokja Lelang Proyek BTS.
Dari 82 perusahaan yang ikut tender, yang lolos ke tahap prakualifikasi hanya segelintir.Mereka tergabung menjadi tiga konsorsium/kemitraan.Yakni konsorsium FiberHome, Telkominfra, dan Multi TransData (MTD); konsorsium Lintasarta, Huawei, dan Surya Energy Indotama (SEI); dan konsorsium Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), dan ZTE.
“Yang ikut tender, lelang hanya toga konsorsium?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang Kamis (3/8).
“Betul Yang Mulia, untuk masing-masing paket,” jawab Ketua Pokja Gumala Warman.
Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) itu mengemukakan, pemenang lelang paket 1 dan 2 adalah konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, dan PT MTD. Pemenang paket 3 konsorsium Lintasarta, Huawei, dan SEI. Sedangkan pemenang paket 4 dan 5 konsorsium IBSdan ZTE.
“Enggak ada persaingan yang lain?” tanya Hakim Fahzal.
“Untuk paket 1 dan 2, pesaingnya, kemitraan Lintasarta, (kemitraan)Huawei, (kemitraan) ZTE,” kata Gumala.
Ya, itu-itu juga kan. Muter-muter di situ aja. Vicious circle, lingkaran setan. Nanti ujung-ujungnya itu juga pemenangnya. Benar nggak tuh?” cecar Hakim Fahzal.
Gumala mengakui, konsorsium yang kalah di salah satu paket kemudian menang di paket lain. Ia mencontohkan, konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI kalah di paket 1 dan 2. “Di paket 3 menang,” katanya.
Gumala mengakui, konsorsium yang kalah di salah satu paket kemudian menang di paket lain. Ia mencontohkan, konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI kalah di paket 1 dan 2. “Di paket 3 menang,” katanya.
“Yang saya tanya gampang, simpel. Tidak ada persaingan sebetulnya ya Pak? Ujung-ujungnya mereka juga yang menang, benar?” Hakim Fahzal menegaskan.
“Betul, Yang Mulia. Karena yang lulus prakualifikasi itu memang hanya 3 konsorsium itu tadi,” jawab Gumala.
Hakim Fahzal pun menilai tender proyek BTS hanya bagi-bagi jatah. “Kamu paket ini, kamu paket itu, kan begitu? Enggak ada saingannya. Kalau tender itu kan harus ada pesaing,” ujarnya.
“Tetapi setelah dilakukan tender, sama aja dengan pembagian jatah, arisan itu. Benar nggaktuh?” sindir Hakim Fahzal
“Betul, Yang Mulia. Tiga konsorsium tersebut,” aku Gumala.
Pokja lelang proyek BTS menerima Rp 500 juta dari Windi Purnama, orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.
Uang diterima Darien Aldiano di SPBU kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dekat kediaman Wakil Ketua Pokja itu pada Desember 2021. Atau, setelah pengumuman pemenang lelang.
Darien menuturkan, beberapa hari sebelum pemberian uang dari Windi, dia dipanggil Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif ke ruangan kerjanya. “Beliau (Anang) sampaikan bahwa nanti dikasih hadiah lah untuk uang capek,” ujarnya.
“Uang capek apa?” tanya Hakim Fahzal. “Uang capek sebagai Pokja,” jawab Kepala Divisi Hukum BAKTI itu.
Darien mendapat jatah Rp 150 juta yang digunakan untuk operasi penyakitnya. Ketua Pokja Gumala Rp 200 juta. Sisanya dibagi kepada tiga anggota Pokja yakni Seni Sri Damayanti, Deni Tri Juniadi, dan Devi Triarani Putri. Masing-masing Rp 50 juta.
Pada sidang ini, Pokja lelang proyek BTS bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 7 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu