TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Tersangka Dugaan Pemerasan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:11 WIB
Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) saat berada di Gedung KPK. Foto : Ist
Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) saat berada di Gedung KPK. Foto : Ist

JAKARTA - Pengusutan kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumatera terus bergulir. Kepolisian telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dugaan pelanggaran lingkungan hidup.

 

Kasus dugaan pembalakan liar itu terungkap setelah gelondongan kayu ikut terbawa saat banjir bandang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penyidik telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dari unsur korporasi. "Satu korporasi, bukan satu orang tersangka," kata Kapolri di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan uji forensik. Dalam prosesnya, Polri juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Sehingga kemudian semuanya bisa kita rangkai menjadi alat bukti yang kuat," ujarnya.

 

Kapolri menyampaikan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyelidikan yang terus berjalan. Berdasarkan laporan yang diterima, aparat kepolisian masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.

"Anggota terus melakukan pendalaman dan saat ini turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bertambah," katanya.

 

Ia menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada satu korporasi. Sejumlah perkara lain masih berproses dan diharapkan segera naik ke tahap penyidikan.

 

Menurut Kapolri, kehati-hatian diperlukan agar penanganan perkara benar-benar kuat saat dibawa ke persidangan. "Penyidikan harus hati-hati, jangan sampai keliru. Sehingga saat nanti dinaikkan prosesnya, semuanya bisa dituntaskan,” tuturnya.

 

Wilayah penyelidikan tidak hanya mencakup Sumatera Utara, tetapi juga Aceh dan Sumatera Barat. Kapolri memastikan pengusutan dugaan tindak pidana lingkungan hidup ini akan dituntaskan secara menyeluruh.

 

Kapolri menyebut saat ini, selain satu perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, masih ada dua perkara lain dalam tahap penyelidikan. “Sementara 22 perusahaan yang izinnya telah dicabut, akan terus kami koordinasikan," pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengatakan, pihaknya membantu polisi dan Kemenhut menelusuri asal muasal kayu gelondongan banjir Sumatera melalui uji forensik.

 

BRIN melakukan pengambilan data di sejumlah lokasi dengan timbunan kayu signifikan seperti di DAS Garoga, Tapanuli Selatan; Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah; serta Aceh Tamiang.

 

Tim juga melakukan analisis kuantitatif terhadap volume kayu dan memetakan persentase kayu tebangan, tumbang alami, atau tercabut akibat longsor dan banjir.

 

Peneliti Ahli Utama BRIN bidang Forensik Kayu, Ratih Damayanti menyebut, uji laboratorium diperkirakan selesai dalam sepekan, sementara detail identifikasi jenis dan asal kayu membutuhkan waktu sekitar satu bulan. “Setiap kesimpulan harus didukung bukti ilmiah. Hasilnya akan disampaikan secara objektif dan berbasis data,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, Pemerintah akan mengaudit dan mengevaluasi perusahaan yang terindikasi memicu banjir Sumatera. Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh.

 

Masyarakat Boleh Pakai Kayu Gelondongan

 

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, ketentuan pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang. Menurut dia, Kemenhut telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengenai pemanfaatannya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap.

 

“Masyarakat boleh memanfaatkan, tetapi harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah,” tuturnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit