KPK: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Dikunjungi Keluarga, Terima Kiriman Makanan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah menerima kunjungan istri dan anaknya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/7/2026). Selain itu, keluarga juga mengirimkan makanan untuk Febrie yang kini berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Febrie memperoleh hak yang sama seperti tahanan lainnya, termasuk hak menerima kunjungan keluarga dan kiriman makanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," ujar Budi.
Menurut Budi, pengelolaan Rutan KPK dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku tanpa membedakan status para tahanan.
"Sebagai tahanan di Rutan KPK, FA mendapatkan hak-haknya, termasuk menerima kunjungan keluarga sesuai tata tertib yang berlaku. Hak-hak dasar tersebut juga diberikan kepada seluruh tahanan lainnya," jelasnya.
Budi juga mengungkapkan, Febrie sebelumnya menjalani masa isolasi sesuai prosedur dan mulai hari ini telah bergabung dengan tahanan lainnya di Rutan Gedung Merah Putih.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, saat proses registrasi di Rutan KPK, Febrie masih mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung.
"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan dari Kejaksaan Agung. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," ujarnya.
Budi menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan.
"Dalam penahanan terhadap tersangka FA tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar operasional dan prosedur pengelolaan Rutan KPK sebagaimana diterapkan kepada tahanan lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, KPK memastikan Febrie akan menempati sel biasa bersama tahanan lain. Meski demikian, kewenangan penyidikan dan penahanan tetap berada di tangan Kejaksaan Agung, sedangkan penempatan di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antarlembaga.
"KPK terbuka memberikan dukungan dalam proses penyidikan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi agar penanganan perkara berjalan efektif," kata Budi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan, mengingat yang bersangkutan pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus. Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam proses penegakan hukum.
Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebagai tersangka dugaan TPPU di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Usai diperiksa, ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, meski menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk mendukung penahanan terhadap dirinya.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu



