TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Berwudhu Dengan Air Di Bak Mandi, Bolehkah?

Oleh: Mg.1
Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:16 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Salah satu syarat sah salat, adalah suci badan dari hadas dan najis dengan cara berwudhu. Biasanya, wudhu dilakukan dengan menggunakan air yang mengalir. 

Para ulama pun menjelaskan mengenai jenis air dan kadarnya yang dapat digunakan untuk berwudhu. Terkait dengan boleh atau tidaknya berwudhu menggunakan air dari bak mandi, begini penjelasannya. 

Dalil kewajiban wudhu bersandar pada Al-Qur'an, sunnah, dan ijma', sebagaimana dikatakan Abdul Qadir Ar-Rahbawi dalam kitab Ash-Sholah 'alaa Madzaahib Al-Arba'ah. 

Adapun dalil Al-Qur'annya adalah firman Allah SWT,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki..." (QS Al Maidah: 6)

Sementara, dalil wudhu yang berasal dari as-sunnah adalah hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda,

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: "Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari dan Muslim)

Imam Syafi'i melalui kitab al-Umm, menjelaskan bahwa batas minimal air yang dapat digunakan untuk berwudhu adalah mencukupi anggota tubuh yang diperintahkan untuk dibasuh. Anggota tubuh tersebut meliputi wajah, kedua tangan, serta kedua kaki. 

Jika air mengalir sendiri sehingga menjangkau semua bagian tubuh, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa itu sudah cukup. 

"Jika dia mengalirkan air ke tangannya, yaitu dengan menggerakkan kedua tangannya, maka itu lebih dari suci dan itu mustahab menurut saya," kata Imam Syafi'i seperti diterjemahkan oleh Fuad Syaifudin Nur.

Menurut Imam Syafi'i, wudhu seseorang dapat dibilang sah apabila ia berwudhu dengan cara menceburkan diri ke dalam air yang mengalir atau tenang yang tidak bernafas sehingga membasahi seluruh anggota tubuhnya dengan berniat thaharah.

Selain itu, seseorang juga dapat berwudhu dengan cara duduk di bawah curuan air atau pancuran air hujan jika disertai dengan niat. 

Terkait dengan berwudhu menggunakan air dari bak mandi, tidak ada larangan yang menjelaskan selama air tersebut dalam keadaan suci dari najis. Jika terdapat benda haram yang menimbulkan najis di dalam air tersebut, maka air yang digunakan menjadi najis. 

Dijelaskan dalam Taudhihul Adillah karya Syafi'i Hadzami, memindahkan air dari bak besar ke bak kecil untuk berwudhu tidak menyebabkan kemustama'lan air ataupun kenajisannya, meski ada tetesan air atau tangannya yang telah tercelup ke dalamnya

Meski begitu, tangan yang tercelup harus dalam keadaan suci dan bersih dari najis. 

Sementara, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, menjelaskan bahwa hukum air musta'mal adalah thahur, suci dan menyucikan seperti air mutlak. 

Pasalnya, air tersebut pada dasarnya sudah suci. Air musta'mal adalah air yang pernah digunakan untuk wudhu ataupun mandi besar.

Rasulullah SAW pada kitab tersebut juga dikatakan pernah berwudhu menggunakan gayung.  

"Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, kemudian beliau menggosok kedua lengannya." kata Abdullah bin Zaid RA (HR Ibnu Khuzaimah)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo