TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Desakan Senayan Ke Polri Dan OJK

Tindak Tegas Pinjol Ilegal!

Laporan: AY
Kamis, 10 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Foto : Ist
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Foto : Ist

JAKARTA - Senayan menyoroti masih banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal berkeliaran mencari mangsa. Aparat kepolisian pun diminta segera bertindak memberantas aksi tipu-tipu yang menjerat masyarakat ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pelaku pinjol ilegal kian berani menjalankan aksinya dengan memasang iklan secara terbuka di media sosial.

“Saya masih sering lihat iklan pinjol di Instagram. Bingung saya, kok masih berani ­ber­keliaran,” kata Sahroni, kemarin.

Untuk itu, dia mendorong ­Korps Bhayangkara berko­laborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan terkait memberantas pinjol ilegal ini. Langkah edukasi juga harus dilakukan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol.

 “Kami meminta agar semua­nya bersinergi berantas pinjol ilegal ini,” jelasnya.

Sahroni mengingatkan, keberadaan pinjol ilegal ini sudah dalam taraf membahayakan. Gara-gara pinjol, orang yang terjerat utang bisa melakukan tindakan kriminal.

“Polisi harus meningkatkan kinerjanya memberantas pinjol ilegal karena cara-cara penagihannya sangat meresahkan dan bisa bikin orang nekat,” pinta Sahroni.

Hal senada dilontarkan ­anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro. Menurutnya, pinjol ilegal ini sangat membahayakan. Sebab, bunga yang dikenakan tidak tanggung-tanggung, bisa mencapai 500 persen. Bunga tinggi itu tentu membuat masyarakat tak akan mampu mengembalikan pinjaman.

“Mereka juga tidak berizin, beroperasi secara ilegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen per bulan, bahkan ada sampai 500 persen,” ujar Fauzi.

Karena itu, Fauzi meminta masyarakat tidak berutang ke pinjol. Bukan hanya karena bunga pinjaman yang di luar logika, tapi operasi mereka sering melanggar aturan.

“Mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” katanya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan info dari OJK, nama pinjol ilegal yang beredar di ­publik jumlahnya sudah mencapai 3.500 lebih. Untuk itu, OJK dan Kepolisian diminta bertindak tegas meningkatkan penindakan hukum, menutup dan melarang operasi pinjol ilegal.

Pihaknya juga mengajak masyarakat melaporkan praktik pinjol ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar segera ditindak.

“Bagi masyarakat yang pinjam di pinjol legal atau sudah mendapat izin dari OJK, dipersilakan mengembalikan sesuai ketentuan OJK,” ujarnya.

Fauzi menjelaskan, Fintech atau yang akrab disebut pinjol resmi bertujuan mempermudah akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat umum.

Selain itu, Fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan di Tanah Air, sehingga jalannya transaksi keuangan akan lebih meningkat dan lebih baik.

“Tapi kenyataannya (pinjol ilegal), seperti lintah darat yang menjebak masyarakat, di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah. Dengan bujuk rayu kemudahan 1, 2 jam cair,” ujarnya.

Sebab itu, kehadiran pinjol ilegal bahkan legal sekalipun acapkali meresahkan masyarakat. Bahkan, dia menemukan ada pasangan suami istiri sampai bercerai bahkan sampai bunuh diri gara-gara pinjol. Lantaran suku bunganya ada sampai 144 persen per tahun.

 “Ini sudah seperti lintah darat. Belum lagi pelanggaran data privasi yang dilakukan pengelola pinjol,” tegasnya.

Terakhir, dia mengingatkan, sesuai aturan OJK, pinjol legal tidak diperbolehkan mela­kukan share data pri­vasi, atau yang lebih dikenal ­dengan istilah sharelock CaMiLan atau Camera Microfon Location.

Pinjol legal juga tidak diperkenankan meminta nama-nama terdekat, atau menjanjikan proses peminjaman sejam atau dua jam. Sebab, aturan yang berlaku, pencairan diberlakukan sehari atau dua hari.

“Tapi oleh pinjol ilegal, semua aturan ini dilanggar. Berdasarkan hal tersebut, kami mengharamkan masyarakat yang sudah telanjur meminjam di pinjol ilegal untuk membayar,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo