SIM Keliling Jakarta 18 Agustus, Hadir Di 5 Lokasi
JAKARTA - Bagi warga Ibu Kota Jakarta atau DKI, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Jumat (18/8) yang diselenggarakan pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Adapun lokasi digelarnya SIM keliling ini ada di lima lokasi, sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Dalam pelaksanaan SIM keliling ini, Polda Metro Jaya tetap menerapkan protokol kesehatan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu