TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pro Kontra Mencuat Saat KPU Mau Buka CV Caleg

Dave Laksono: Untuk Apa Sih Buka Riwayat Hidup Caleg

Laporan: AY
Minggu, 20 Agustus 2023 | 12:24 WIB
Politikus Golkar Dave Laksono. Foto : Ist
Politikus Golkar Dave Laksono. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka daftar riwayat hidup Calon Anggota Legislatif (Caleg) ke publik. Pro kontra pun mencuat.

Namun, KPU terlebih dahulu meminta izin kepada partai politik.

"Anggota legislatif adalah orang yang berada dalam lembaga publik. Sebaiknya, sejak dini menyampaikan profil dirinya. Kami akan persuasif kepada partai dan caleg," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Menurut Idham, publikasi riwayat hidup Caleg itu diperlukan masyarakat. Karena, pemilih berhak memperoleh informasi tentang profil Caleg yang akan dipilihnya. "Kami akan menyampaikan hal itu kepada partai politik," katanya.

Idham menambahkan, KPU tidak bisa begitu saja membuka daftar riwayat hidup Caleg. Dengan kata lain, harus ada izin dari Caleg.

Sebab, Pasal 17 huruf a, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengecualikan daftar riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV) sebagai informasi publik.

Jika Caleg mengizinkan KPU membuka CV, lanjut Idham, barulah KPU akan mengumumkannya pada 4 November 2023. Pengumuman CV itu dilakukan bersamaan dengan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono mempertanyakan tujuan KPU membuka riwayat hidup Caleg. "Kalau untuk informasi Caleg, kan sudah online. Kecuali, ada kepentingan lain," katanya.

Sedangkan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo mendukung KPU yang ingin mempublikasikan riwayat hidup Caleg.

"Masyarakat harus tahu latar belakang Caleg yang akan dipilihnya," dukung Sigit.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Dave Laksono mengenai topik ini.

KPU meminta izin untuk mempublikasikan riwayat hidup Caleg. Bagaimana respons Anda.

Kepentingan dan kebutuhan membuka riwayat hidup itu untuk apa. Kalau untuk informasi Caleg, kan sudah online. Kecuali, memang ada kepentingan lain.

Sebaiknya bagaimana?

KPU harus menjelaskan dulu ke Komisi II DPR. Karena, dalam riwayat hidup, juga ada data pribadi. Maka, harus dipertimbangkan dulu.

Bukan kewajiban KPU mempublikasikan data itu agar Caleg dikenal publik. Biar saja Caleg yang bertanggung jawab mensosialisasikan dirinya ke masyarakat.

Anda tidak setuju dengan KPU ya?

Bukan sependapat atau tidak sependapat. Saya masih menunggu penjelasan KPU, untuk apa mempublikasikan riwayat hidup Caleg. Kalau penjelasan KPU dapat diterima dan sesuai aturan, ya tidak masalah.

KPU minta izin untuk apa. Kalau KPU bisa menjelaskan, barulah kami menyikapinya.

Anda khawatir CV itu jadi bahan kampanye negatif ya?

Itu tergantung data apa yang disampaikan kepada masyarakat. Apakah data itu sesuai, atau data untuk menjelek-jelekkan, memojokkan. Saya kira itu harus kita hindari.

Atau boleh dipublikasikan, tapi dengan ketentuan misalnya nama dan nomor urut saja. Sedangkan alamat tidak perlu?

Kalau alamat segala macam itu mengganggu privasi. Bisa jadi, nanti rumah Caleg disamperin, diserbu. Jadi, harus ada pertimbangan yang jelas dan pengkajian mendalam untuk memutuskan itu. 

Foto : Ist
Pos Sebelumnya:
Bicara Di KTT G20 Di India
Pos Berikutnya:
Kejutan Di September Ceria
Politisi PDIP Eriko Sotarduga
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo