TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

92 Orang Tak Memenuhi Syarat, KPU Tetapkan 702 Bacaleg

Umumkan DCS Pemilu 2024

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 21 Agustus 2023 | 07:00 WIB
KPU Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Pleno Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara(DCS) bertempat di Aula KPU Kota Tangerang Selatan, Jumat(18/8).(dra)
KPU Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Pleno Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara(DCS) bertempat di Aula KPU Kota Tangerang Selatan, Jumat(18/8).(dra)

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru saja menyelesaikan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024, khususnya untuk merebutkan kursi di DPRD Kota Tangsel.

 Dari 794 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan partai politik tingkat Kota Tangsel untuk Pemilu 2024 ini, tercatat ada sebanyak 702 DCS dari 18 partai politik (parpol) yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Tangsel. Sehingga sisa Bacaleg yang tidak masuk ke dalam DCS tersebut, merupakan Bacaleg yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 Mengenai Bacaleg yang TMS tersebut, Anggota KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan bahwa Bacelg yang dinyatakan TMS itu lantaran tidak melakukan perbaikan berkas persyaratan Bacaleg.

 “Dari 794 yang didaftarkan parpol in ikan hanya 702 yang ditetapkan dalam DCS. Karena ada yang sisanya ini masuk dalam katagori TMS, lantaran tidak melakukan perbaikan rata-rata hampir semua jenis dokumen persyaratan. Sehingga berdasarkan aturannya, maka nama-nama ini TMS dan tidak masuk ke dalam DCS,” tegas Ajat.

 Sementara, Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan, bahwa penetapan DCS tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tepatnya pada pasal 70, tentang pencalonan legislatif.

 “Alhamdulillah, setelah kita melakukan verifikasi adminsitrasi dan juga verifisikasi seluruh berkas persyaratan dan sayarat pencalonan, akhirnya kami telah melakukan pleno dan menetapkan 702 sebagai DCS,” ujarnya.

 Ia menjelaskan, bahwa nama-nama Bacaleg DPRD Kota Tangsel yang masuk ke dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media massa termasuk di Koran Tangsel Pos.

 "KPU akan mengumumkan kepada masyarakat luas daftar calon sementara tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU, dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU," ucapnya.

 Bersamaan dengan pengumuman itu, masyarakat juga dapat mencermati nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam DCS.

 "Sejak diumumkan tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023, masyarakat Kota Tangsel diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap DCS ini,” pungkasnya.

Dahlan Iskan
Pos Sebelumnya:
Buku Obor
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo