Ketua KPK: Menunda Proses Hukum Sama Saja Menunda Keadilan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tidak akan menunda pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"KPK akan terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab, menunda keadilan adalah ketidakadilan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Senin (21/8).
Firli menyatakan, KPK menyadari sepenuhnya bahwa tahun politik menjadi salah satu periode yang rawan terjadinya korupsi.
Dalam proses demokrasi politik dalam perhelatan pemilu, setidaknya melibatkan tiga unsur, yakni penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Unsur pertama, dijelaskan Firli, penyelenggara pemilu dimaksud ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Dalam histori penanganan perkara oleh KPK, kata Firli, tercatat adanya perkara yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu tersebut.
Oleh karenanya, untuk meningkatkan internalisasi nilai-nilai integritas bagi jajaran di KPU dan Bawaslu, KPK pun telah menggelar kegiatan Penguatan Integritas melalui program PAKU INTEGRITAS," beber pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga ini.
Lalu unsur kedua, peserta pemilu, yakni partai politik beserta kadernya.
Diungkapkan Firli, KPK melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) telah menggandeng seluruh partai politik, baik nasional maupun daerah, yang akan ikut berkontestasi dalam pemilu 2024, untuk berkomitmen melaksanakan politik yang jujur, politik yang berintegritas, dengan menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
Kemudian unsur ketiga, pemilih, yakni masyarakat. Firli menerangkan, KPK gencar melakukan sosialisasi dan kampanye melalui tagline “Hajar Serangan Fajar” untuk memahamkan masyarakat agar menolak praktik-praktik politik uang.
Dengan pendekatan tiga unsur dalam pemilu tersebut, KPK berharap pesta demokrasi pada 2024 nanti, benar-benar menjadi perhelatan rakyat untuk memilih pemimpin yang berintegritas, amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai visinya saat mengemban jabatan.
"Namun pada hakikatnya, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, tidak menurunkan porsi penindakan KPK khususnya pada korupsi sektor politik ini," tegas Firli.
"KPK akan terus bekerja secara profesional sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tandasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu