KPK: Penggeledahan Di Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat (18/8), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Betul, itu perkara baru yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Ali menjelaskan, sistem itu digunakan untuk pengolahan data dan proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian.
Saat ini, kata Ali, KPK masih terus melengkapi alat bukti dugaan korupsi tersebut.
Salah satunya, dengan melakukan penggeledahan di Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Bekasi, Jumat (18/8) lalu.
"Tentu kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," tegasnya.
Sudah ada tersangka dalam kasus ini. Meskin begitu, karena ini proses penyidikan, kata Ali, komisi antirasuah akan menyampaikan secara lengkap identitas para tersangka dan konstruksi perkara ketika alat bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup.
Selain itu, Ali menjelaskan, dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara.
"Sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengungkapkan, unit yang KPK digeledah adalah Direktorat yang berhubungan dengan PMI.
Unit tersebut berada di lantai 4 Gedung A Kemenaker, Jl Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan.
"Yang dulu disebut dengan Direktorat PPTKLN (Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri)," ungkap Chairul, Jumat (18/8).
Ditanya soal dugaan korupsi yang tengah disidik komisi antirasuah, Chairul mengaku belum mengetahui secara detil.
"Kita belum tahu seperti apa. Namun saya dengar ini (dugaan korupsi) sepertinya beberapa tahun lalu, untuk masalah detilnya nanti kita tunggu," tuturnya.
Chairul memastikan, Kemenaker akan terbuka dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Sudah cukup informasi yang dapat saya sampaikan saat ini. Dan kami tidak dapat memberikan komentar. Kita tunggu saja kerja teman-teman KPK," tandas Chairul.
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu