TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terungkap Di Sidang Praperadilan

Mulai Terang, Ke Mana Aliran Duit Proyek BTS

Oleh: Farhan
Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:48 WIB
Sidangbkasus BTS. Foto : Ist
Sidangbkasus BTS. Foto : Ist

JAKARTA - Tabir aliran duit korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G mulai tersingkap. Ada yang diberikan kepada sejumlah pihak. Selebihnya dipakai untuk bisnis dan trading online.

Hal ini justru terungkap pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan pada persidangan Johnny Plate cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Adalah Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho yang membeberkan aliran ini pada sidang Senin lalu (21/8).

“Berdasar BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka lain (Irwan Hermawan dan Windi Purnama), terungkap Jemy Sutjiawan mengalirkan uang adalah sebagai berikut,” ujar Kurniawan membacakan materi guga­tan praperadilan.

Ia menyebut uang proyek BTS mengalir ke Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki sebesar 2,5 juta dolar Amerika; diberikan ke­pada Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif sebesar 2,5 juta dolar lewat Windi Purnama; diberikan ke­pada Sadikin Rp 30 miliar lewat Windi Purnama; dan diberikan kepada di Manajer Investasi sebesar Rp 100 miliar.

“Main Binomo Rp 200 miliar, membeli 3 perusahaan senilai Rp 70 miliar, membeli restoran senilai Rp 20 miliar,” lanjut Kurniawan

Diungkapkan pula, ada yang diberikan kepada empat kolega sebesar Rp 15 miliar serta dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung sebesar Rp 35 miliar.

Kurniawan menyampaikan, sejauh ini Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan telah mengembalikan Rp 36,8 miliar dari total duit Rp 100 miliar yang diperolehnya dari proyek BTS.

Jemy Sutjiawan yang merupakan owner/pengendali PT Fiber Home berhasil memenang­kan paket 1 dan 2 proyek BTS.

Jemy Sutjiawan/Fiber Home dimenangkan, meski tidak memenuhi syarat karena diduga berjanji dan diduga sudah terlaksana memberikan komitmen 15 persen ke Anang Latief yang diduga disetujui Jhonny Plate,” sebut Kurniawan.

PT Fiber Home bergabung dalam konsorsium bersama PT Multi Trans Data/MTD dan PT Telkom Infra untuk mengikuti tender proyek BTS.

“Dengan peran tersebut teru­tama Fiber Home tidak memenuhi syarat, namun diberikan pekerjaandengan mark up tinggi, maka tidak ada alasan apapun Jemy Sutjiawan tidak segera ditetapkan sebagai tersangka,” Kurniawan memba­cakan alasan praperadilan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan alasan belum men­etapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka korupsi maupun pen­cuci uang proyek BTS.

“Tindakan Termohon yang belum menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dan pen­cucian uang maupun tindak pidana pencucian uang terhadap Saudara Jemy Sutjiawan me_rupakan domain dari penyidik,” ujar perwakilan Kejagung pada sidang praperadilan ini.

Dijelaskannya, untuk menetapkan seseorang menjadi ter­sangka dibutuhkan sedikitnya dua alat bukti. Sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejaksaan belum mengan­tongi alat bukti yang cukup. “Sehingga penyidik tidak akan menetapkan tersangka apabila belum/tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah tersebut,” ujar perwakilan Kejagung.

Alasan lainnya, KUHAP tidak mengatur batas waktu bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka sepenuhnya didasarkan pada ada atau tidaknya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” demikian jawaban Kejagung yang dibacakan di depan hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo.

Kejagung mengakui, penghentian penyidikan memang sebagai salah satu objek praperadilan se­bagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. Meski begitu, lanjut Kejagung, ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang secara limitatif memberikan batasan penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan penyidik atas alasan tidak cukup alat bukti.

Menyikapi dalih ini, Wakil Ketua LP3HI kurniawan Adi Nugroho mengatakan akan meli­hat bukti-bukti yang disampaikan Kejagung. “Misalnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), kemudian siapa saja yang sudah di-BAP, segala macam,” ujarnya.

Kurniawan menilai ada yang janggal jika Jemy sampai tidak diusut. “Kenapa malah di level Kejaksaan Agung justru aman-aman aja,” ujarnya.

Ia berharap Kejagung menin­daklanjuti informasi mengenai aliran duit proyek BTS. “Semua informasi dari masyarakat itu seharusnya dianggap sebagaipe­tunjuk yang kemudian bisa diper­dalam lagi,” tutup Kurniawan.

Dalam penyidikan kasus BTS, Kejagung telah menetapkansejumlah tersangka. Yakni mantanMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.

Berikutnya, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Windi Purnama dan Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo