Terungkap Di Sidang Praperadilan
Mulai Terang, Ke Mana Aliran Duit Proyek BTS

JAKARTA - Tabir aliran duit korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G mulai tersingkap. Ada yang diberikan kepada sejumlah pihak. Selebihnya dipakai untuk bisnis dan trading online.
Hal ini justru terungkap pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan pada persidangan Johnny Plate cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Adalah Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho yang membeberkan aliran ini pada sidang Senin lalu (21/8).
“Berdasar BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka lain (Irwan Hermawan dan Windi Purnama), terungkap Jemy Sutjiawan mengalirkan uang adalah sebagai berikut,” ujar Kurniawan membacakan materi gugatan praperadilan.
Ia menyebut uang proyek BTS mengalir ke Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki sebesar 2,5 juta dolar Amerika; diberikan kepada Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif sebesar 2,5 juta dolar lewat Windi Purnama; diberikan kepada Sadikin Rp 30 miliar lewat Windi Purnama; dan diberikan kepada di Manajer Investasi sebesar Rp 100 miliar.
“Main Binomo Rp 200 miliar, membeli 3 perusahaan senilai Rp 70 miliar, membeli restoran senilai Rp 20 miliar,” lanjut Kurniawan
Diungkapkan pula, ada yang diberikan kepada empat kolega sebesar Rp 15 miliar serta dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung sebesar Rp 35 miliar.
Kurniawan menyampaikan, sejauh ini Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan telah mengembalikan Rp 36,8 miliar dari total duit Rp 100 miliar yang diperolehnya dari proyek BTS.
Jemy Sutjiawan yang merupakan owner/pengendali PT Fiber Home berhasil memenangkan paket 1 dan 2 proyek BTS.
Jemy Sutjiawan/Fiber Home dimenangkan, meski tidak memenuhi syarat karena diduga berjanji dan diduga sudah terlaksana memberikan komitmen 15 persen ke Anang Latief yang diduga disetujui Jhonny Plate,” sebut Kurniawan.
PT Fiber Home bergabung dalam konsorsium bersama PT Multi Trans Data/MTD dan PT Telkom Infra untuk mengikuti tender proyek BTS.
“Dengan peran tersebut terutama Fiber Home tidak memenuhi syarat, namun diberikan pekerjaandengan mark up tinggi, maka tidak ada alasan apapun Jemy Sutjiawan tidak segera ditetapkan sebagai tersangka,” Kurniawan membacakan alasan praperadilan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan alasan belum menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka korupsi maupun pencuci uang proyek BTS.
“Tindakan Termohon yang belum menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang maupun tindak pidana pencucian uang terhadap Saudara Jemy Sutjiawan me_rupakan domain dari penyidik,” ujar perwakilan Kejagung pada sidang praperadilan ini.
Dijelaskannya, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan sedikitnya dua alat bukti. Sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejaksaan belum mengantongi alat bukti yang cukup. “Sehingga penyidik tidak akan menetapkan tersangka apabila belum/tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah tersebut,” ujar perwakilan Kejagung.
Alasan lainnya, KUHAP tidak mengatur batas waktu bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka sepenuhnya didasarkan pada ada atau tidaknya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” demikian jawaban Kejagung yang dibacakan di depan hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo.
Kejagung mengakui, penghentian penyidikan memang sebagai salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. Meski begitu, lanjut Kejagung, ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang secara limitatif memberikan batasan penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan penyidik atas alasan tidak cukup alat bukti.
Menyikapi dalih ini, Wakil Ketua LP3HI kurniawan Adi Nugroho mengatakan akan melihat bukti-bukti yang disampaikan Kejagung. “Misalnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), kemudian siapa saja yang sudah di-BAP, segala macam,” ujarnya.
Kurniawan menilai ada yang janggal jika Jemy sampai tidak diusut. “Kenapa malah di level Kejaksaan Agung justru aman-aman aja,” ujarnya.
Ia berharap Kejagung menindaklanjuti informasi mengenai aliran duit proyek BTS. “Semua informasi dari masyarakat itu seharusnya dianggap sebagaipetunjuk yang kemudian bisa diperdalam lagi,” tutup Kurniawan.
Dalam penyidikan kasus BTS, Kejagung telah menetapkansejumlah tersangka. Yakni mantanMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.
Berikutnya, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Windi Purnama dan Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu