Diduga Aniaya Pemuda Hingga Tewas, Oknum Paspampres Langsung Dibui
JAKARTA - Oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik (RM) bertindak tidak patut. Dia diduga aniaya seorang pemuda asal Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur usia 25 tahun hingga tewas. Oknum Paspampres itu sudah ditangkap dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Kasus dugaan penganiayaan itu, awalnya beredar melalui media sosial Instagram. Dalam salah satu unggahan di media sosial itu, korban disebut bernama Imam Masykur (25). Dia disebut tewas dan telah dimakamkan di kampung halamannya di Aceh. Dalam narasi unggahan yang beredar, Imam disebut sempat diculik oleh terduga pelaku Praka RM sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas.
Penjelasan lebih detail bisa dilihat dari unggahan yang dibuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni lewat akun Instagram miliknya @ahmadsahroni88. Politisi NasDem itu, membagikan video dan foto penganiayaan terhadap Imam Maskur. Ada lima kejadian yang diunggah Sahroni. Mulai dari terjadinya penganiayaan hingga korban telah dimasukkan ke peti jenazah.
Pada kejadian pertama memperlihatkan oknum Paspampres Praka RM itu menggunakan sarung tangan berwarna hitam. Praka RM memukuli korban yang mengenakan kaos merah di leher dengan menggunakan sebuah benda di bagian punggung. Peristiwa pemukulan terjadi di dalam mobil. Korban sempat berteriak kesakitan. Namun, RM tetap memukuli berkali-kali hingga punggung korban terluka. Kemudian di slide kedua memperlihatkan punggung korban berlumuran darah.
Selanjutnya, di slide ketiga berisikan dokumen tentang Berita Acara Penyerahan Mayat atas nama Imam Masykur kepada Said Syahrizal. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8).
Lalu, slide keempat berupa surat Tanda Penerimaan Laporan yang diajukan seorang wiraswasta atas nama Said Sulaiman ke Polda Metro Jaya. Dalam permohonannya, Said melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penculikan Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 351 KUHP. Laporan tersebut dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2023 pukul 17.56 WIB.
Sedangkan slide terakhir menggambarkan jenazah Imam Masykur yang telah dimasukkan ke peti jenazah di salah satu rumah sakit. "Berakhir meninggal, sedih banget. Salah apa ini orang sampai dihajar demikian. Kejadian pastinya dimana belum diketahui. Mohon bantuan semua untuk pencarian lokasi," demikian caption yang dituliskan Sahroni, dalam unggahannya.
Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay langsung turun tangan memberikan kejelasan peristiwa ini. Dia mengatakan, Pomdam Jaya sudah turun tangan menangani dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggotanya.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ucap Rafael, kepada wartawan, kemarin.
Rafael juga menerangkan, oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya. Jika terbukti melakukan tindak pidana hukum, dia memastikan pelaku akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas jenderal TNI bintang dua itu.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Teuku Riefky Harsya mengecam peristiwa yang diduga dilakukan oknum Paspampres. Legislator asal Aceh itu berencana menyurati Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk segera mengusut kasus ini secara transparan
Kami mengecam aksi keji yang dilakukan terhadap Imam Masykur, warga Bireuen. Aksi kriminal ini harus diusut tuntas," tegas Riefky, kemarin.
Langkah tersebut, dijelaskan Riefky, lantaran Komisi I bermitra langsung dengan TNI. Dia akan mendesak kasus itu diusut hingga tuntas. "Dalam kapasitas saya sebagai salah satu pimpinan Komisi I, yang bermitra dengan TNI, saya akan menyurati Panglima untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan transparan ke publik," lanjutnya.
Dia juga meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi anggota TNI. Sebab, di mata hukum semuanya sama. "Saya ikut berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran atas kejadian ini," ungkap Sekjen Partai Demokrat itu.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu