TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bejat! Guru Agama di Tangerang Cabuli 3 Siswanya, Modusnya dengan Ancaman

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: admin
Selasa, 19 Juli 2022 | 22:13 WIB
ilustrasi pencabulan anak (ist)
ilustrasi pencabulan anak (ist)

TANGERANG, Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berlokasi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. 

Bukannya memberi contoh yang baik, guru yang diketahui berinisial AR (28) ini, justru melakukan perbuatan tak senonoh. 

Ia tega mencabuli siswanya berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17). Ketiganya berjenis kelamin laki-laki. Kini, tersangka telah diringkus Polres Tangerang Selatan. 

"Penyidik dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan penangkapan dan penetapan di mana identitasnya AR (28)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Zulpan menyatakan, tersangka merupakan seorang guru agama. Namun, profesinya itu sama sekali mencerminkan perbuatannya. 

"Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul terkait dengan Pramuka dan Paskibra," imbuhnya. 

Perbuatan kejinya itu, lanjut Zulpan, dilakukan tersangka dengan cara mengancam para korbannya. 


"Modus yang digunakan dengan melakukan pengancaman kepada korban, jadi pada saat perbuatan cabul itu di bawah anacaman. Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan Passus Paskibra yang ada di sekolahnya. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari Passus Pramuka yang ada di sekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku," terangnya. 

Perlakuan bejat ini, semula diketahui ketika korban saling bercerita hal yang dialaminya. Selanjutnya, mereka pun mengadukannya guru lain di sekolahnya. 

Kemudian pihak guru pun menghubungi orang tua. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. 

"Dari sini lah, Polres Tangsel langsung mengambil langkah cepat secara responsif menerima pengaduan masyarakat dan dilakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian melakukan visum sehingga dalam pemeriksaan ini ditemukan," tuturnya. 

Akhirnya, tersangka berhasil diciduk pada Minggu (17/7/2022) lalu. 

Atas perbuatannya, guru agama bejat tersebut kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya tersebut. 

"Saat ini yang bersangkutan terlah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik telah menetapkan tersangka dengan Pasal 82 UU No17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 10 Januari 2025
Berita Populer
02
Marcus Rashford Tinggalkan MU

Olahraga | 1 hari yang lalu

03
Mo Salah Akankah Tetap Bertahan Di Liverpool?

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
06
Laga NBA, Cavaliers Hentikan Thunder

Olahraga | 15 jam yang lalu

07
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit