Polresta Tangerang Musnahkan 8 Pohon Ganja Yang Ditanam Fotografer
TANGERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, memusnahkan barang bukti 8 pohon ganja yang ditanam oleh seorang fotografer berinisial RA.
"Setelah berkas dinyatakan P21, tersangka dan sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany melalui keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan TNI pada Selasa (29/8) kemarin. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti.
"Kita lakukan pemusnahan bersama rekan Kejari dan TNI untuk menutup celah terhadap oknum. Selain itu juga untuk menghindari penyusutan bobot atau pun potensi lenyapnya barang bukti," jelasnya.
Sebelumnya, RA yang merupakan fotografer freelance itu ditangkap polisi pada Kamis (4/5) lalu lantaran menanam ganja di rumahnya yang berada di kawasan Sindang Kaya, Kabupaten Tangerang.
RA juga mengaku kepada penyidik bahwa bibit ganja tersebut didapatnya dari Thailand.
"Jadi tanaman ganja tersebut ditanam di polybag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian menggunakan beberapa lampu yang sudah dirakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany, Jumat (12/5).
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu