TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pungky, Reseller Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Divonis 4 Bulan

Oleh: Farhan
Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:09 WIB
Pungky saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto : Ist
Pungky saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto : Ist

TANGERANG — Kasus penipuan Iphone yang melibatkan si kembar Rihana Rihani dengan terdakwa seorang reseller Pungky Marsyaviani Sabieq menemui babak akhir. Majelis hakim memutuskan Pungky bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 bulan kurungan penjara. Putusan itu diucapkan Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/8).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 bulan kurungan penjara,”ungkap Hakim Ketua Saidin Bagariang, Selasa (29/8).

Pungky hadir dalam sidang tersebut. Dia didampingi suaminya saat hakim membaca putusan tuntutan tersebut. Setelah sidang, Pungky pun menangis lantaran tak terima atas hasil putusan hakim.

Kuasa Hukum Pungky, Gregorius Djako mengatakan kliennya itu merasa kecewa dengan putusan vonis 4 bulan itu. Pasalnya, tuntutan yang diinginkan adalah Pungky dibebaskan.

“Sesuai dengan apa yang sudah kami sampaikan dalam pembelaan kami. Sebenarnya kami itu menginginkan agar saudara Pungky itu kemudian dibebaskan, ya tapi hakim kemudian menjatuhkan vonis 4 bulan,”ungkapnya

Kata Gregorious, kliennya saat ini masih memikirkan untuk menentukan sikap terkait putusan hakim yang memvonis 4 bulan itu.

“Pikir-pikir itu harus kami sampaikan supaya kami memiliki waktu dan berkesempatan untuk kemudian berdiskusi dengan keluarga sehingga kami sudah punya jawaban setelah fase mikir-mikir itu,”ujarnya.

Pungky sebelumnya dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa.

“Jadi ya kami tahu hakim punya keputusan pertimbangannya sendiri. Ini pengadilan persidangan yang terbuka. Dari 6 bulan tuntutan menjadi 4 bulan. Keputusan 4 bulan itu buat kami sebenarnya mengecewakan, karena kami ingin Pungky dibebaskan,” kata Gregorious.

Pungky yang saat masih berstatus terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama 3 bulan 10 hari. Artinya Pungky masih harus menjalani sisa masa tahanannya kurang lebih 2 minggu di lapas kelas 2A Tangerang.

Artinya Pungky mungkin akan bisa menjalani semingguan atau dua mingguan,”ucapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria mengatakan Pungky sudah jelas terbukti bersalah lantaran telah menikmati hasil dari penipuan dalam kasus Rihana Rihani. Pihaknya juga sudah menerima terkait putusan tersebut meskipun masih ada 7 hari untuk mengambil sikap.

“Kalau terkait itu kita ada waktu 7 hari untuk mengambil sikap, kalau putusan kan sudah 2/3, kalau sikap terkait putusan tersebut kita terima atas putusan tadi,”ujarnya.

“Tapi kalau terdakwa menyatakan banding, JPU wajib juga banding, kita lihat nanti 7 hari kedepan, kalau terdakwa menerima, kita menerima. Tapi bila terdakwa menyatakan hukum banding, JPU juga banding,”jelasnya (BNN)

Komentar:
Berita Terkini
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo