TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kejari Tangsel Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Investasi Robot Trading Net89

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara penipuan berkedok investasi robot trading Net89. 

Kepala Kejari Kota Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, penerimaan tersangka berinisial DI, FI, dan AA ini beserta barang buktinya ini berlangsung di ruang Penuntut Umum Kejari Tangsel, Selasa (29/8/2023) kemarin. 

"Kasus penipuan investasi oleh PT. SMI dengan kedok MLM Penjualan e-book yang di dalamnya terdapat tawaran paket investasi trading, dalam paket tersebut dijanjikan keuntungan dari Paket Investasi Robot Trading sekitar 1% per hari, 20% per bulan, hingga lebih dari 200% per tahun," papar Silpia, Rabu (30/8/2023). 

Hal tersebut pun, membuat para orang banyak tertarik dan akhirnya terjerembab menjadi korban dan total kerugian mencapai triliunan rupiah.

"Dan terciptalah Skema Ponzi dari Investasi Robot Trading sejak sekitar tahun 2017 sampai sekarang di seluruh Indonesia dan diduga dilakukan oleh PT. SMI dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp4,4 triliun," tuturnya. 

Silpia menuturkan, para tersangka berperan sebagai Exchanger dan Sub-exchanger pada PT. SMI yang bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke pihak broker. 

Adapun barang bukti yang diterima atas perkara tersebut, di antaranya beberapa kontainer bundel surat kuasa, uang dan rekening puluhan miliar, beberapa unit mobil mewah, dan lainnya..

Silpia menegaskan, atas hal itu para tersangka dikenakan pasal berlapis.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo