Don Ritto dan Ratusan Miliar Rupiah Barang Bukti Diserahkan ke Kejagung Besok
JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti hasil sitaan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara PLN yang berujung blackout, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
"DR akan dilimpahkan Jumat," kata Victor kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga akan membawa seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan, berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, dokumen, serta barang bukti lainnya.
"Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," ujar Victor.
Penyidikan perkara tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk mengusut aliran dana, tim gabungan kepolisian telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan di Cafe de'CLAN, Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Total nilai barang bukti dari lokasi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas. Nilai keseluruhan barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Setelah tahap pelimpahan, berkas perkara akan diproses di Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




