Ganjil Genap Di Kabupaten Tangerang Mulai Berlaku September 2023
TANGERANG – Pemberlakukan skema ganjil genap akan mulai diberlakukan 5-7 September 2023. Hal itu dilakukan guna menekan polusi dan mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta.
Bupati Tangerang Zaki Iskandar mengatakan, pemberlakuan skema ganjil genap pada kendaraan bermotor, akan dikhususkan kepada masyarakat yang hendak menuju Jakarta.
“Kita akan berkoordinasi. Selama penyelenggaraan KTT ASEAN memberlakukan ganjil genap, terutama untuk kendaraan yang menuju Jakarta,” ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Redaksi, Senin (4/9).
Zaki mengatakan, bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap itu nantinya akan berlaku di beberapa ruas jalan raya yang menjadi penyanggah ke daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Sehingga, lanjutnya, pada penerapannya itu bakal dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Tangerang Raya, Pemprov Jakarta dan Polda Metro Jaya.
“Nanti kita koordinasikan bersama Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Pemprov Jakarta dan termasuk Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dia menambahkan, rekayasa lalu lintas selama KTT ASEAN itu tidak hanya akan melibatkan dan berlaku di beberapa ruas jalan tertentu saja. Namun, dapat bersifat situasional tergantung pada perkembangan situasi pada hari-hari pelaksanaan.
“Makanya kita harus koordinasi dengan lintas Pemerintah Daerah (Tangerang Kota, Tangesl dan Jakarta Red) untuk aturan itu,” kata dia.
Diketahui, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) akan diselenggarakan pada 5-7 September 2023 di Jakarta.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu