TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Selama 2 Bulan Terakhir, Satpol PP Tangsel Tindak 67 Bangunan Tak Berizin

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: admin
Selasa, 05 September 2023 | 21:29 WIB
Foto ::Ist
Foto ::Ist

SETU - Selama dua bulan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menindak hingga sebanyak 67 bangunan tak berizin. 

Hal tersebut dipaparkan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri kepada awak media, Selasa (5/9/2023). 

"Selama dua bulan ini ada 67 titik yang kita lakukan pemanggilan terkait dengan bangunan yang tidak berizin. Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung pasal 109 ayat 1," ujar Muksin. 

Dalam aturan tersebut, jelas disebutkan bahwa pemilik atau pelaksana pembangunan wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). 

"Dari 67 itu ternyata mereka ada yang sudah punya PBG. Nah yang sudah punya ini setelah kita lakukan pemanggilan, mungkin saat anggota kita melakukan pengecekan belum ada, sedang proses. Pas pemanggilan itu baru keluar itu ada 3 tempat yang sudah memiliki PBG," ungkapnya. 

Selain melakukan proses perizinan saat pembangunan berlangsung, masih banyak dalih yang dikeluarkan oleh pihak pemilik. 

"Ada juga yang alasannya tidak tahu kalau membangun itu harus punya PBG. Ada yang menginformasikan kepada mereka bahwa boleh mengurus izin sambil membangun. Ini kan salah, sehingga kita hentikan sementara," tegasnya. 

Muksin memaparkan, puluhan bangunan tak berizin ini tersebar di seluruh wilayah Tangsel. 

Terpaksa, atas pelanggaran itu Satpol PP harus melakukan penyegelan sementara. 

"Kita di Satpol PP ada tim gagak hitam yang tugasnya melaksanakan penegakan peraturan daerah. Jadi anggota kita bentuk ada tim di kecamatan. Teman-teman keliling kerjasama dengan Trantib dan kelurahan untuk melihat ada engga dugaan pelanggaran pelanggaran peraturan daerah yang ada di Tangsel," jelasnya. 

Jika sanksi tak digubris, lanjut Muksin, pihaknya akan melakukan panggilan kedua. 

"Kita tegur lagi. Kalau sudah mengurus melaporkan atau menginfokan ke kami. Pada dasarnya masyarakat tahulah harus punya PBG. Tapi ya itu ada oknum yang menyampaikan bisa membangun sambil mengurus," tegasnya. 

Muksin menuturkan, puluhan pembangunan tak berizin itu meliputi banyak jenis bangunan. 

"Ada cafe, tempat tinggal cluster, berbagai jenis bangunan. Jadi Juli ada 34 yang disegel, Agustus sisanya," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit