Gara-gara Lecehkan Istri Tahanan, Petugas Rutan KPK Dipecat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M.
Pemecatan ini merupakan buntut dari tindakan pelecehan seksual yang dilakukan M terhadap istri tahanan berinisial B.
Pemecatan M dikonfirmasi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," ujar Syamsuddin, Senin (11/9) malam.
Tindakan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK tersebut menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.
Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 disebut, tindakan asusila yang dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.
Salah satunya, menunjukkan alat vitalnya ketika melakukan video call dengan B.
Selain itu, M memaksa istri tahanan KPK itu untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.
M juga beberapa kali mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta, tanpa didampingi keluarga. Namun, permintaan itu tak dipenuhi, alias ditolak.
Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Di antaranya, B, serta adik iparnya, G.
M sendiri membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu