TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

PPP Dukung Keputusan KPI Soal Kemunculan Ganjar Dalam Tayangan Azan Di TV

Reporter: AY
Editor: admin
Jumat, 15 September 2023 | 09:02 WIB
Politisi PPP Saifullah Tamliha. Foto : Ist
Politisi PPP Saifullah Tamliha. Foto : Ist

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah tepat, terkait polemik kemunculan bakal Capres Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi. KPI menyebut tidak ada pelanggaran di tayangan tersebut.

Senafas dengan KPI, Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha menyebut Ganjar belum resmi mendaftar di KPU sebagai Capres. "Sehingga tidak ada larangan untuk tampil di mata publik," kata Tamliha saat berbincang dengan Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup) kemarin. 

Menurut Tamliha, tidak ada aturan yang melarang Ganjar beraktifitas seperti masyarakat umumnya. Apalagi nongol sebagai pemeran dalam tayangan azan. "Apalagi azan kan beliau tidak sedang berkampanye sehingga apa yang disampaikan oleh KPI benar," sebut anggota Komisi VIII DPR itu. 

Tapi jangan pula aku dituduh sedang membela Ganjar yang dikarenakan PPP akan mengusung beliau. Ini murni aturan main tampil dalam dunia penyiaran," sambung politisi asal Kalimantan Selatan tersebut. 

Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melakukan kajian serta memanggil stasiun televisi swasta yang menampilkan sosok bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo dalam tayangan azan. Hasilnya, KPI menyepakati tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan tersebut. 

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya menggelar sidang pleno, Rabu (13/9) malam. 

"Sembilan komisioner telah melakukan rapat pleno, kemudian memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut," kata Tulus saat dikonfirmasi, Kamis (14/9). 

Tulus mengungkapkan tidak ada pasal yang bisa diterapkan dalam tayangan azan yang menampilkan sosok mantan Gubernur Jawa Tengah. Pun, tayangan itu menurutnya tidak melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Komentar:
Ciputat
Dinsos
Damkar
Dinkes
Perkim
Dprd
Idul fitri
Pondok aren
Himbauan
ePaper Edisi 17 Maret 2026
Berita Populer
01
Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Di Ciputat Timur

TangselCity | 3 hari yang lalu

03
Maling Bobol Toko Laptop Di Ciputat

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 17 Maret 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Bekasi Selasa 17 Maret 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

07
09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit