Korupsi Distribusi Bansos Beras, KPK Tahan 2 Petinggi PT BGR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Vice President (VP) Operation PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, April Churniawan dan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto.
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemsos RI) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenamnya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).
Kemudian, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC).
Ivo, Roni dan Richard telah lebih dahulu dijebloskan ke jeruji besi. Dengan penahanan April dan Budi, maka tinggal Kuncoro Wibowo yang belum dijebloskan ke jeruji besi.
Kuncoro sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/9). Namun dia belum ditahan.
"Kami ingatkan pada Tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," ucap Ghufron.
Diketahui, dugaan rasuah ini bermula ketika Kemensos memilih PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa logistik sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.
Atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi, April Churniawan secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto.
KPK menduga penunjukkan tersebut tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
PT PTP lantas membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial berupa beras.
Hal tersebut atas ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.
Kemudian, pada periode September sampai Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR.
Atas tagihan itu, kemudian PT BGR membayar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu