Akhirnya, KPK Tahan Dirut PT BGR Logistik
Kasus Korupsi Bansos Beras
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bandha Ghara Reksa (PT BGR) Logistik Indonesia Budi Susanto (BS) yang sebelumnya Direktur Komersial periode Juni 2020 sampai Desember 2021; dan Vice President Operation & Support BGR periode Agustus 2020-Maret 2021, April Churniawan (AC).
Mantan Dirut BGR Muhammad Kuncoro Wibowo sedianya juga menjalani pemeriksaan kemarin. Namun ia mangkir.
KPK mengingatkan kepada Kuncoro agar kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 18 September lusa.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020. Kemensos mengirim surat ke BGR untuk audiensi, dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras.
BGR yang diwakili Budi Susanto, menyatakan kesanggupannya untuk menyalurkan beras kepada warga di 19 provinsi. Ia lantas meminta April Churniawan mencari rekanan sebagai konsultan pendamping.
Namun, rekanan yang disiapkan keduanya dan diketahui Kuncoro, ternyata memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
Proyek ini diketahui Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren. Bersama Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, Ivo memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (DIB).
Penawaran disetujui Budi. Juga disepakati harga dan pekerjaan untuk pendampingan distribusi beras.
PT BGR yang diwakili Kuncoro lalu menandatangani kontrak dengan Kemensos untuk penyaluran bansos beras senilai Rp 326 miliar.
:Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui Kuncoro, Budi, April, Ivo, April, dan Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Selain itu, Ivo, dan Roni juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP. Hal ini untuk meyakinkan PT BGR Persero mengenai kemampuan dari PT PTP.
"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Persero dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro Wibowo. Ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur atau backdate. Kuncoro juga setuju mengenai besaran harga kontrak,” beber Ghu.
PT PTP berpura-pura membentuk konsorsium sebagai formalitas, tapi tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi beras bansos.
Pada Periode September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Kemudian dibayarkan Rp 151 miliar.
KPK menemukan adanya penarikan uang Rp 125 miliar dari rekening PT PTP pada Oktober 2020 hingga Januari 2021.
“Yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras,” ujar Ghufron.
Perbuatan keenam tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127, 5 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 7 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu