TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Akhirnya, KPK Tahan Dirut PT BGR Logistik

Kasus Korupsi Bansos Beras

Laporan: AY
Sabtu, 16 September 2023 | 14:42 WIB
Tersangka dirut PT BGR Logistik. (Ist)
Tersangka dirut PT BGR Logistik. (Ist)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bandha Ghara Reksa (PT BGR) Logistik Indonesia Budi Susanto (BS) yang sebel­umnya Direktur Komersial peri­ode Juni 2020 sampai Desember 2021; dan Vice President Operation & Support BGR periode Agustus 2020-Maret 2021, April Churniawan (AC).

Mantan Dirut BGR Muhammad Kuncoro Wibowo sedianya juga menjalani pemeriksaan kemarin. Namun ia mangkir.

KPK mengingatkan kepada Kuncoro agar kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 18 September lusa.

 

Kasus ini bermula pada Agustus 2020. Kemensos mengirim surat ke BGR untuk audiensi, dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras.

BGR yang diwakili Budi Susanto, menyatakan kesanggupannya untuk menyalurkan beras kepada warga di 19 provinsi. Ia lantas meminta April Churniawan mencari rekanan sebagai konsultan pendamping.

Namun, rekanan yang disiap­kan keduanya dan diketahui Kuncoro, ternyata memiliki kompetensi dalam pendistribu­sian bansos.

Proyek ini diketahui Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren. Bersama Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, Ivo memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (DIB).

Penawaran disetujui Budi. Juga disepakati harga dan peker­jaan untuk pendampingan distri­busi beras.

PT BGR yang diwakili Kuncoro lalu menandatangani kon­trak dengan Kemensos untuk penyaluran bansos beras senilai Rp 326 miliar.

:Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui Kuncoro, Budi, April, Ivo, April, dan Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Selain itu, Ivo, dan Roni juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP. Hal ini untuk meyakinkan PT BGR Persero mengenai ke­mampuan dari PT PTP.

"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Persero dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro Wibowo. Ditambah dengan tanggal kon­trak juga disepakati untuk dibuat mundur atau backdate. Kuncoro juga setuju mengenai besaran harga kontrak,” beber Ghu.

 

PT PTP berpura-pura membentuk konsorsium sebagai formali­tas, tapi tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi beras bansos.

Pada Periode September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan ter­min jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Kemudian dibayarkan Rp 151 miliar.

KPK menemukan adanya penarikan uang Rp 125 miliar dari rekening PT PTP pada Oktober 2020 hingga Januari 2021.

“Yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras,” ujar Ghufron.

Perbuatan keenam tersangka mengakibatkan kerugian keuan­gan negara sebesar Rp 127, 5 mil­iar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo