Pasar Konvensional Sepi, E-Commerce Rame
Pola Konsumsi Berubah
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyoroti fenomena sepinya pembeli di pasar konvensional yang dirasakan para pedagang saat ini. Salah satu penyebabnya, karena ada pasar digital atau e-commerce.
Nurul menyatakan, pada dasarnya Indonesia terbuka dengan pelaksanaan e-commerce di dunia digital. E-commerce merupakan perwujudan dari digitalisasi ekonomi Indonesia yang merupakan salah satu program pembangunan utama pemerintahan Presiden Jokowi.
“Meski begitu, memang yang nampak saat ini pasar-pasar konvensional menjadi sepi karena banyak kemudahan yang ditawarkan oleh e-commerce,” jelas anggota Fraksi Golkar ini di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan Nurul, dari segi penjual, adanya e-commerce tentu membuat beban biaya yang dikeluarkan seperti biaya sewa tempat menjadi sangat minim. Begitu pula dari segi pembeli, konsumen mudah memilih produk dan jasa melalui telepon genggam.
Nurul bilang, fenomena ini sebenarnya terjadi hampir di seluruh wilayah, terutama kota besar. Pasar konvensional seperti Pasar Tanah Abang di Jakarta ataupun Pasar Andir di Bandung merasakan dampak dari digitalisasi ekonomi.
“Sekarang perlu kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa turut beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Jangan sampai digitalisasi ekonomi hanya dirasakan oleh para perusahaan besar saja,” terang legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I ini.
Nurul mengajak semua pihak agar memiliki pola pikir bahwa masyarakat dapat memanfaatkan perubahan pola konsumsi yang terjadi ini.
Dia meyakini, digitalisasi ekonomi membuat sekat dan beban untuk membuka usaha atau berdagang menjadi sangat rendah.
Harapannya, Indonesia ke depan dapat menjadi raksasa dalam perekonomian digital. Ini sesuai dengan cita-cita Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,” jelas Nurul.
Dia mengingatkan kepada para penyedia layanan e-commerce untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), izin antara platform media sosial dengan platform e-commerce itu berbeda.
“Meski transaksi ekonomi digital itu transborder atau bisa melintasi antarnegara, kami menekankan agar seluruh platform tetap mengikuti regulasi di wilayah hukum Indonesia,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Dia lalu megutip Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahwa, Pemerintah wajib melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Transaksi Elektronik.
Aturan pada UU ITE ini pula yang menjadi salah satu dasar hukum pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Isinya tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini yang Pemerintah akan revisi untuk mempertegas posisi platform sosial media dan platform e-commerce agar tidak merugikan produsen lokal,” ungkap Nurul.
Sementara, eks Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, platform jual beli bertransformasi dengan cepat.
Kaskus FJB atau OLX, kemudian berubah menjadi marketplace yang membuat transaksi lebih aman ketimbang platform Classified.
Setelah e-commerce kini muncul social commerce yang makin masif digunakan UMKM. Social commerce ini menjadi solusi yang tidak bisa dilakukan oleh e-commerce sekarang. Salah satunya, kedekatan personal.
“Media sosial seperti Instagram dan Facebook itu dipenuhi dengan orang yang terkoneksi berdasarkan pertemanan. Sedangkan TikTok dan YouTube adalah format yang hook-nya adalah konten,” jelasnya.
Untung menilai, konsumen mendapat manfaat dari kehadiran social commerce. Konsumen bisa langsung mendapatkan rekomendasi produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan mereka di dalam satu platform.
Sementara, penjual mampu mengembangkan usaha mereka di platform social commerce. Integrasi yang tersedia di platform social commerce memungkinkan pedagang, termasuk UMKM dengan karakteristik khusus, mendapatkan trafik penjualan melalui konten yang unik.
“Yang pada akhirnya semakin membuka peluang bisnis bagi mereka,” ucapnya.
Pos Tangerang | 14 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu