TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pasar Konvensional Sepi, E-Commerce Rame

Pola Konsumsi Berubah

Oleh: Farhan
Jumat, 22 September 2023 | 12:07 WIB
Nurul Arifin Politisi Golkar. Foto : RM
Nurul Arifin Politisi Golkar. Foto : RM

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyoroti fenomena sepinya pembeli di pasar konvensional yang dirasakan para pedagang saat ini. Salah satu penyebabnya, karena ada pasar digital atau e-commerce.

Nurul menyatakan, pada dasarnya Indonesia terbuka dengan pelaksanaan e-commerce di dunia digital. E-commerce merupakan perwujudan dari digitalisasi ekonomi Indonesia yang merupakan salah satu program pembangunan utama pemerintahan Presiden Jokowi.

“Meski begitu, memang yang nampak saat ini pasar-pasar konvensional menjadi sepi karena banyak kemudahan yang di­tawarkan oleh e-commerce,” jelas anggota Fraksi Golkar ini di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Nurul, dari segi penjual, adanya e-commerce tentu membuat beban biaya yang dikeluarkan seperti biaya sewa tempat menjadi sangat minim. Begitu pula dari segi pembeli, konsumen mudah me­milih produk dan jasa melalui telepon genggam.

Nurul bilang, fenomena ini se­benarnya terjadi hampir di selu­ruh wilayah, terutama kota besar. Pasar konvensional seperti Pasar Tanah Abang di Jakarta ataupun Pasar Andir di Bandung mera­sakan dampak dari digitalisasi ekonomi.

“Sekarang perlu kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa turut ber­adaptasi dengan perkembangan teknologi. Jangan sampai digi­talisasi ekonomi hanya dirasakan oleh para perusahaan besar saja,” terang legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I ini.

Nurul mengajak semua pihak agar memiliki pola pikir bahwa masyarakat dapat memanfaatkan perubahan pola konsumsi yang terjadi ini.

Dia meyakini, digitalisasi eko­nomi membuat sekat dan beban untuk membuka usaha atau berda­gang menjadi sangat rendah.

Harapannya, Indonesia ke de­pan dapat menjadi raksasa dalam perekonomian digital. Ini sesuai dengan cita-cita Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,” jelas Nurul.

Dia mengingatkan kepada para penyedia layanan e-com­merce untuk mengikuti per­aturan yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), izin antara plat­form media sosial dengan plat­form e-commerce itu berbeda.

“Meski transaksi ekonomi digital itu transborder atau bisa melintasi antarnegara, kami menekankan agar seluruh plat­form tetap mengikuti regulasi di wilayah hukum Indonesia,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dia lalu megutip Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahwa, Pemerintah wajib melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan aki­bat penyalahgunaan Transaksi Elektronik.

Aturan pada UU ITE ini pula yang menjadi salah satu dasar hukum pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Per­mendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Isinya tentang Ketentuan Per­izinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagang­an Melalui Sistem Elektronik.

“Permendag Nomor 50 Ta­hun 2020 ini yang Pemerintah akan revisi untuk mempertegas posisi platform sosial media dan platform e-commerce agar ti­dak merugikan produsen lokal,” ungkap Nurul.

Sementara, eks Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indo­nesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, platform jual beli bertransformasi dengan cepat.

Kaskus FJB atau OLX, kemudian berubah men­jadi marketplace yang membuat transaksi lebih aman ketimbang platform Classified.

Setelah e-commerce kini mun­cul social commerce yang makin masif digunakan UMKM. Social commerce ini menjadi solusi yang tidak bisa dilakukan oleh e-commerce sekarang. Salah satunya, kedekatan personal.

“Media sosial seperti Insta­gram dan Facebook itu dipenuhi dengan orang yang terkoneksi berdasarkan pertemanan. Se­dangkan TikTok dan YouTube adalah format yang hook-nya adalah konten,” jelasnya.

Untung menilai, konsumen mendapat manfaat dari kehadiran social commerce. Konsumen bisa langsung mendapatkan rekomendasi produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan mereka di dalam satu platform.

Sementara, penjual mampu mengembangkan usaha mereka di platform social commerce. In­tegrasi yang tersedia di platform social commerce memungkink­an pedagang, termasuk UMKM dengan karakteristik khusus, mendapatkan trafik penjualan melalui konten yang unik.

“Yang pada akhirnya semakin membuka peluang bisnis bagi mereka,” ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo