Stop Perjalanan Dinas Ke LN Bagi ASN Di Semua Instansi
JAKARTA - Pemerintah menangguhkan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di semua instansi, menyusul lonjakan kasus Covid belakangan ini.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Nomor B-56/KSN/LN.00/07/2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Dalam Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19), yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini, Jumat (22/7).
Berikut isi surat yang ditujukan kepada para Sesmenko/Sesjen/Sesmen/Sestama, Kementerian/Lembaga; Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung; Asrenum dan Aspers Panglima TNI; Asrena dan AsSDM Kapolri; dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet:
Berkenaan dengan kembali meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan.
Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.
Untuk diketahui, kasus harian Covid pada Rabu (20/7) dilaporkan mencapai angka tertinggi sejak 24 Maret 2022, dengan angka 5.653. Meski setelahnya turun ke angka 5.410 pada Kamis (21/7) dan 4.834 pada hari ini, Jumat (22/7). (rm.id)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu