TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Fit And Proper Test Calon Hakim MK

DPR Ungkit Diskon Hukuman Koruptor

Laporan: AY
Selasa, 26 September 2023 | 13:56 WIB
Suasana fit and proper test Hakim MK oleh Komisi III DPR
Suasana fit and proper test Hakim MK oleh Komisi III DPR

JAKARTA - Komisi III DPR mulai melakukan fit and proper test terhadap para calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal menggantikan Wahiduddin Adams sebagai Hakim MK dari unsur DPR.

Kemarin, ada 5 calon yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Yakni Firdaus Dewil­mar, Reny Halida Ilham Malik, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada dan Abdul Latif.

Selanjutnya, 3 calon lainnya, yakni Putu Gede Arya, Haridi Hasan, dan Arsul Sani diuji Selasa (26/9).

Uji kepatutan dan kelayakan ini berlangsung cukup alot. Senayan menguliti rekam jejak dan karier para calon. Salah satunya Reny Halida, mantan hakim Pengadilan Tinggi yang juga ternyata ada di Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk DPD.

Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelisto mencecar Reny soal rekam jejak dan perjala­nan kariernya. Sebab, berdasar catatan yang dimilikinya, Reny sudah 3 kali ikut seleksi Hakim Agung, yakni di tahun 2017, 2019, dan 2020, namun gagal.

“Salah satu penyebab gagalnya adalah tes kepribadian. Namun saya tidak akan masuk ke dalam masalah itu,” ucapnya.

Ichsan juga memperoleh data bahwa saat ini Reny terdaftar di DCS DPD nomor urut 16.

Dia kemudian menyinggung rekam Reny sebagai Hakim Ad­hoc di Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2016-2020 yang kerap disorot karena memberikan korting hukuman ke terdakwa korupsi.

“Dalam masa jabatan selama jadi Hakim Adhoc ini, tercatat di kami, ada 11 kasus mendapat keringanan yang diputus ibu se­bagai salah satu majelis hakim. Tapi saya tidak akan masuk ke dalam kasusnya,” papar politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dia menilai, rekam jejak Reny dalam perkara kasus korupsi ini tentu akan menjadi perhatian. Apalagi dalam setiap putusan perkara korupsi, akan ada yang tidak menerima terutama dari lembaga pegiat korupsi.

Ichsan lalu mengungkit dam­pak putusan MK terhadap ha­sil sengketa penghitungan Pe­milu Presiden (Pilpres) yang tentu akan ada pihak yang tidak senang.

“Yang nggak terima itu (pu­tusan sengketa pilpres) ada jutaan, bukan kayak kasus ko­rupsi yang ibu putuskan di sini ada 11 kasus. Saya tidak akan masuk di sana, tapi saya punya lengkap datanya. Bagaimana nanti Ibu memberikan putusan yang adil dan sebenar-benarnya berdasarkan kebenaran dalam kasus-kasus di MK,” tanyanya.

Merespons pertanyaan terse­but, Reny menegaskan rekam jejaknya yang pernah ikut seleksi hakim agung, sebagai calon DPD, serta kini ikut seleksi Ha­kim MK pada dasarnya adalah pengabdian.

Sebagai Warga Negara Indo­nesia, dia mengabdi dan berbakti kepada bangsa dan negara.

“Dan undang-undang tidak melarang saya untuk mengikuti hal tersebut,” tegasnya.

Terkait putusan keringanan hukuman yang dalam tanda kutip bagi terdakwa korupsi, ditegas­kannya, dirinya menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) selama 10 tahun 3 bulan. Perkara yang diputus pun ratusan. Adapun terhadap vonis untuk perkara korupsi tersebut, hanya sebagian kecil dari putu­san selama menjabat hakim.

Namun di balik itu, dia mengaku dengan majelis se­lalu membuat, mengambil kepu­tusan yang benar-benar bisa mengadopsi dari berbagai aspek kepastian hukum dan keadilan utamanya pada masyarakat dan terdakwa sendiri.

“Jadi, tidak bisa hanya me­lihat keadilan dari satu aspek masyarakat saja. Karena ter­dakwa pun punya hak yang sama sebagai warga negara,” te­gasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo