Soal Posisi Mentan SYL, Jokowi: Ada Yang Punya Kontaknya? Coba Ditelepon
JAKARTA - Presiden Jokowi menyatakan tidak tahu posisi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang belum kembali ke Tanah Air selepas melakukan kunjungan kerja ke Eropa.
"Ya masa urusan posisi di mana presiden suruh tau, kamu gimana," tegas Jokowi, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta Convention Center, Rabu (4/10/2023).
Kepala Negara, malah meminta wartawan untuk menghubungi Mentan Syahrul.
"Coba dikontak aja, bisa? Ada yang punya nomor teleponnya nggak? coba dikontak," seloroh mantan Wali Kota Solo ini.
Presiden Jokowi menyatakan, Syahrul memang belum kembali ke Indonesia. Dia pun meminta wartawan menunggu kepulangannya.
"Ya ditunggu lah. Beliau kan keluar belum sampai ke Indonesia, memang dari luar belum sampai ke Tanah Air," tandas Jokowi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi mengaku 'hilang kontak' dengan Syahrul, yang dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi sampai hari ini kita terus mencari keberadaan Pak Menteri karena memang sampai detik ini kita belum ada kabar mengenai keberadaan Pak Menteri sampai hari ini," ujar Harvick, kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, Syahrul belum kembali dari luar negeri. Politikus Partai NasDem itu belum tercatat memasuki Indonesia.
"Belum… belum, belum masuk," ujar Yasonna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyatakan, Mentan Syahrul terakhir terdeteksi di Roma, Italia.
"Kita pakai data perlintasan dan kerja sama antarnegara," ungkap Silmy.
Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel itu merinci, Syahrul meninggalkan Indonesia via Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 24 September 2023.
Menumpangi pesawat Qatar Airways, Syahrul transit di Doha, Qatar, sebelum akhirnya terbang menuju di Roma. Syahrul dijadwalkan meninggalkan Roma pada Sabtu, 30 September 2023, dan diperkirakan sampai di Tanah Air keesokan harinya, Minggu, 1 Oktober 2023.
Namun, hingga saat ini, Syahrul belum terdeteksi di dalam negeri.
"Di situ kita sudah cek, belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan sudah berada di Indonesia," tuturnya.
Ditanya apakah Syahrul sudah menyandang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Silmy menyatakan belum mendapatkan surat dari KPK tentang usulan ataupun putusan yang berkaitan dengan kebutuhan proses penyidikan di komisi antirasuah itu.
Sementara Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah Syahrul menghilang. Menurutnya, Syahrul tengah ada kegiatan yang tidak bisa ditunda.
Sahroni memastikan, Syahrul akan segera kembali ke Tanah Air.
"Nggak ngilang kok, memang ada giat (kegiatan) yang tidak bisa ditunda, tapi tanggal 5 Oktober pak Mentan akan kembali ke Tanah Air," ujar Sahroni saat dihubungi wartawan, Selasa (3/10/2023).
Sahroni mengatakan, Syahrul telah diperintahkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kembali ke RI.
Setiba di Tanah Air, Syahrul akan terlebih dulu menghadap Paloh.
"Ketua umum perintahkan untuk segera kembali ke Tanah Air. Setelah kembali, pak mentan akan menghadap ketua umum dahulu," tandasnya.
Sekadar latar, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Dalam penyidikan kasus ini, Tim KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul pada Kamis (28/10/2023).
Dari sana, diamankan uang tunai senilai Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Pada saat bersamaan, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.
Teranyar, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).
Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu